Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia Jadi Prioritas

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengungkapkan pentingnya suatu negara untuk mengedepankan inovasi berbasis kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual (KI) menjadi hal penting dalam berbagai aspek pembahasan yang ditangani instansi pemerintah, mulai dari perundingan perdagangan, investasi dan dalam persaingan pembangunan suatu negara.

Karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan pelayanan masyarakat dari sisi pengadministrasian KI serta penegakan hukumnya.

“Indonesia menempatkan penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas,”, ujar Freddy Harris.

Hal tersebut disampaikan Freddy Harris saat membuka Workshop Penegakan Kekayaan Intelektual yang terselenggara atas kerja sama DJKI dengan Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia dan LEGO di Aula lantai 8, Gedung DJKI (10/12/2018).

Freddy menuturkan, bahwa dalam tiga tahun terakhir, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menangani sebanyak 76 pelanggaran hak kekayaan intelektual.“Jumlah pelanggaran merek sebanyak 51 kasus, 11 kasus hak cipta, 9 kasus desain industri, dan 5 kasus paten,” ungkap Freddy Harris.

Untuk mempermudah pengaduan pelanggaran KI, DJKI juga menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara online termasuk informasi monitoring melalui website DJKI.

Acara ini dihadiri Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Rasmus Abildgaard Kristensen; Head of Department International Project, Danish Patent and Trademark, Michael Poulsen; serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya