Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018

Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman No. 001/TPI.06/2018 yang dikeluarkan Tim Panel Independen (TPI) tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Ini adalah kali kedua DJKI masuk dalam Top 99, di mana tahun 2017 Teknologi E-Filing Renewal Trademark mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur Freddy Harris menjelaskan bahwa inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pencatatan hak cipta dengan proses maksimal 1 hari melalui digital dan auto-approve.

"inovasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta. Dan pelayanan online ini juga memiliki kelebihan lain yang menguntungkan, seperti pelayanan yang  tersedia selama 24 jam, dan pembayaran yang lebih murah dan efisien", ujar Freddy Harris dalam paparannya di Gedung Kemenpan RB, Senin (9/7/2018).

Menurut Freddy Harris, dengan keamanan akses yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta telah terintegrasi dengan SIMPONI dan Intellectual Property Automation System,  data pencatatan hak cipta ini dapat diakses secara real time.

Dalam kompetisi yang sudah berjalan empat tahun ini, DJKI Kemenkumham bersaing dengan 2.824 peserta yang mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik, kemudian Tim Panel Independen mengkerucutkannya menjadi 1.463 peserta dalam seleksi administrasi.

Dari jumlah tersebut TPI melakukan penilaian kembali secara intensif dan selektif, hingga akhirnya ditetapkannya Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya inovasi yang dihadirkan oleh DJKI.

DJKI terus berupa meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan terus berinovasi dalam membantu pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan tema kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu ‘Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawa Cita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan'. (Humas DJKI, Juli 2018)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya