Pelindungan Hak Cipta untuk Keamanan Desain Susi Songket Jambi

Jambi - Songket menjadi salah satu produk tradisional asal Jambi yang mengandung seni bernilai tinggi. Sejak 2007 Susilawati, pemilik Susi Songket Jambi, mengupayakan produk songketnya dapat melestarikan kebudayaan daerah.

“Kelebihan Susi Songket adalah lebih ke motif karena kami lebih mengkhusuakan ke duplikasi motif kuno dengan detail yang rumit. Sebab zaman sekarang banyak penenun yang ingin mudahnya saja jadi mereka kurang tertarik dengan motif kuno karena sulit dibuat dan prosesnya lama,” ujar Susi pada Kamis, 1 September 2022.

Susi menceritakan bahwa dirinya banyak mendapatkan bantuan pemerintah untuk menduplikasi motif-motif lama yang telah disimpan di museum. Meski begitu, Susi dan timnya tetap harus mendesain ulang beberapa motif karena motif yang ada di masa lampau tidak selamanya bisa diaplikasikan ke dalam produksi songket.

“Ada (red. desain dari museum) yang lebih rumit semisal dari sulaman, karena kita harus bikin hitungannya. Jadi kita desain ulang agar bisa diproduksi sebagai songket,” terang Susi. 

Tidak hanya menggali motif dari leluhur, Susi juga berkreasi dan menyesuaikan warna songketnya dengan kebutuhan zaman. Dulu, songket identik dengan penggunaan benang emas sehingga hanya cocok untuk digunakan di acara-acara resmi.

“Sekarang, desain warnapun mulai kita ubah. Nggak harus ngejreng pakai benang emas, meskipun memang songket itu identik dengan benang emas. Kita pakai warna-warna lembut jadi bisa dipakai di lebih banyak acara,” lanjutnya.

Kreasi desain, warna, dan motif tersebut menurut Susi merupakan kekuatan yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, Susi telah mencatatkan hak cipta untuk lebih dari 8 motif yang dimilikinya.

“Awalnya susi songket dibantu oleh pemerintah untuk pendaftaran KI tapi setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan dari DJKI, Susi Songket sudah bisa mendaftarkannya secara mendiri dan sangat mudah prosesnya,” ujarnya.

Sayangnya, kesadaran akan pentingnya pelindungan KI seperti yang dimiliki Susilawati ini belum dimiliki oleh lebih banyak pengusaha di Jambi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Jambi. 

“Saya mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan. Kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan hak ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendorong pertumbuhan KI di Jambi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada pembukaan MIC Jambi pada 29 Agustus 2022 di BW Luxury Jambi.

Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, Provinsi Jambi memiliki 165.497 UMKM dengan sumber pendapatan ekonomi secara umum dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 31%, pertambangan dan galian mencapai 16%, perdagangan sebanyak 12% serta industri pengolahan sebesar 9,8%.

“Kami berharap 20% dari total 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia ini mau memberikan pelindungan KI untuk produk mereka. Sebab riset telah membuktikan bahwa jumlah kekayaan intelektual yang terlindungi berbanding lurus dengan kemajuan suatu bangsa,” pungkasnya. 

Sementara itu, MIC sendiri merupakan salah satu kegiatan unggulan DJKI pada 2022. Melalui MIC diharapkan terjalin kolaborasi antara Kemenkumham Kanwil Jambi dengan Pemprov Jambi, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat terutama UMKM agar mendapatkan layanan KI, sehingga terwujud peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya