Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) dalam kerangka Indonesia-Swiss Intellectual Property (ISIP) Project Phase II menggelar acara Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) selama tujuh hari, di Park 5 Hotel (3/9/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Swiss Federal institute of Intellectual Property serta Executive Director Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab dan peserta Pelatihan ADR dalam hal ini DJKI.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini, dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada pemerintah Swiss melalui SECO, PMN dan para peserta Pelatihan.

Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) timbul ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak KI oleh pihak lain yang mengunakan atau memanfaatkan hak eksklusif tersebut secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya, maka aspek terpenting adalah aspek hukum atau perlindungan hukum, di mana hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi kreator karya intelektual, ujar Fathlurachman dalam sambutan pembuka.

Pada dasarnya penyelesaian sengketa KI dapat dilakukan melalui litigasi atau melalui jalur non litigasi yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), lanjutnya.

“penyelesaian sengketa KI dinilai lebih baik melalui jalur non litigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biayanya pun lebih ringan dibanding jika diselesaikan melalui jalur litigasi”, ujar Fathlurachman.

Selain itu, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh penyidik PPNS KI, dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI sejak tahun 2010 merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang KI, Fathlurachman menmbahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Sertifikat Merek Milik Indomaret

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta. Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.

Jumat, 17 April 2026

DJKI Gandeng Kampus Perluas Edukasi KI

Jakarta – Upaya mendekatkan edukasi kekayaan intelektual (KI) ke lingkungan akademik terus diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perguruan tinggi lewat program IP Talks On Campus. Inisiatif ini mendorong kampus mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran pelindungan KI, khususnya di kalangan mahasiswa dan peneliti sebagai penggerak utama inovasi.

Jumat, 17 April 2026

Audiensi Kanwil Sulteng di DJKI: Sertifikasi Indikasi Geografis dan Sentra KI Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya