Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) dalam kerangka Indonesia-Swiss Intellectual Property (ISIP) Project Phase II menggelar acara Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) selama tujuh hari, di Park 5 Hotel (3/9/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Swiss Federal institute of Intellectual Property serta Executive Director Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab dan peserta Pelatihan ADR dalam hal ini DJKI.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini, dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada pemerintah Swiss melalui SECO, PMN dan para peserta Pelatihan.

Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) timbul ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak KI oleh pihak lain yang mengunakan atau memanfaatkan hak eksklusif tersebut secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya, maka aspek terpenting adalah aspek hukum atau perlindungan hukum, di mana hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi kreator karya intelektual, ujar Fathlurachman dalam sambutan pembuka.

Pada dasarnya penyelesaian sengketa KI dapat dilakukan melalui litigasi atau melalui jalur non litigasi yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), lanjutnya.

“penyelesaian sengketa KI dinilai lebih baik melalui jalur non litigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biayanya pun lebih ringan dibanding jika diselesaikan melalui jalur litigasi”, ujar Fathlurachman.

Selain itu, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh penyidik PPNS KI, dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI sejak tahun 2010 merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang KI, Fathlurachman menmbahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya