MIC Hadir Gali Potensi Kekayaan Intelektual di Yogyakarta

Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam yang dinilai unggul di pasar internasional. Mulai dari produk Indikasi Geografis (IG) seperti Salak Pondoh Sleman Jogja hingga Gula Kelapa Kulon Progo Jogja dapat dijadikan katalisator untuk membangun kemandirian ekonomi daerah dan nasional. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY terus menggalakkan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 8 s.d 10 Agustus 2022 di Hotel Royal Ambarukmo, DIY.

“Kemajuan suatu negara dengan peningkatan pelindungan KI memiliki korelasi penting, karena KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Sosial, Min Usihen. 

Selanjutnya, Min juga menyampaikan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi nation branding sekaligus memberikan keunggulan yang kompetitif bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri dari IG, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.


Di tahun 2022 terdapat 25 KIK dari Yogyakarta yang telah diajukan permohonan pelindungan KIK nya, berupa ekspresi budaya tradisional yaitu Bedhaya Semang, Golek Menak, Langen Mandra Wanara Lawung Ageng. Selain itu, terdapat juga potensi IG Yogyakarta yang dalam tahap proses pendaftaran yaitu Gerabah Kasongan Bantul, Wedang Uwuh Bantul dan Kopi Merapi Sleman.

“Kiranya KIK yang sudah terdata dan potensi - potensi kekayan intelektual lainnya yang ada dapat terus digali dan dioptimalkan sebaik-baiknya sehingga dapat bernilai strategis,” ujar Min. 




Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari mengungkapkan dengan dikukuhkannya DIY sebagai Destinasi ‘Super Prioritas Borobudur-Yogyakarta-Prambanan’ telah memicu tumbuhnya industri-industri kreatif yang telah menyumbang lahirnya produk-produk KI. 

Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukan bahwa jumlah usaha kecil menengah (UKM) di DIY pada tahun 2021 sebesar 300.000 unit usaha dan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, potensi dari sektor IKM juga mengalami meningkat. Tercatat jumlah IKM di DIY pada tahun 2022 sebesar 96.597 yang terdiri dari sektor pangan, sandang, kulit dan kerajinan.

“Maka pelindungan hukum kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi  bangsa. Artinya, tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang baik maka mustahil untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk berkembangnya suatu inovasi,” ujar Imam. (Ver/Syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya