Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Universitas Kristen Petra (UKP) Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada 25 Juni 2025 tersebut dilakukan bersamaan dengan kuliah umum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu kepada para sivitas akademika UKP.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu menyampaikan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi.
“Bagi dosen dan mahasiswa UKP, memahami dan memanfaatkan KI adalah investasi jangka panjang yang dapat menunjang karir akademik, kewirausahaan, dan kontribusi nyata pada masyarakat,” ucap Razilu.
Razilu menuturkan, bahwa di tengah perkembangan dunia yang bergerak sangat cepat dengan perubahan drastis menuntut adanya inovasi berkelanjutan. Inovasi ini akan memberikan dampak nyata jika diwujudkan melalui kewirausahaan.
Kewirausahaan adalah kunci untuk menerjemahkan inovasi menjadi dampak nyata. Konsep ini menekankan pentingnya mengubah ide menjadi sesuatu yang bisa diperdagangkan dan memiliki nilai ekonomi.
“Dalam ekosistem KI, komersialisasi dan utilisasi adalah bagian dari pilar penting, di mana royalti yang didapatkan dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi dalam pembiayaan dan pengembangan atas suatu penelitian,” tutup Razilu.
Hal lain yang juga perlu untuk diperhatikan adalah memastikan para penghasil karya memperoleh nilai manfaat demi mendorong inovasi berkelanjutan. Dengan adanya nilai manfaat, mereka akan semakin termotivasi untuk menghasilkan karya intelektual yang lebih banyak lagi.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Djwantoro Hardjito selaku Rektor UKP mengapresiasi positif nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara DJKI dengan UKP. Ia berharap kolaborasi ini akan berdampak positif bagi bidang pendidikan, penelitian dan pelatihan KI kepada masyarakat.
“Kami juga membuka peluang untuk mengeksplorasi kemungkinan kerja sama yang lebih luas lagi demi mendukung terciptanya ekosistem KI yang semakin sehat dan kondusif,” pungkas Djwantoro.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat merek kolektif Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto dan Songket Halaban milik Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Sertifikat ini diterima oleh Bupati Lima Puluh Kota secara langsung di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Rabu, 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Juni 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu membuka pemaparan materi kuliah umumnya dengan mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) telah menyatu dalam seluruh sendi kehidupan manusia, seperti buah pikiran yang tertuang ke dalam tulisan buku, tinta warna warni yang tergores di atas kanvas putih, hingga air yang diminum melalui sedotan.
Rabu, 25 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Selasa, 24 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025