Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat merek kolektif Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto dan Songket Halaban milik Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Sertifikat ini diterima oleh Bupati Lima Puluh Kota secara langsung di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Rabu, 25 Juni 2025.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam upayanya meningkatkan perekonomian daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan diserahkannya sertifikat merek kolektif tersebut, Pemerintah daerah tersebut memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkannya.
“Merek kolektif ini selain sebagai identitas juga dapat berfungsi sebagai penambah nilai pada suatu produk. Misalnya, sama-sama produk kopi, tetapi dapat memiliki nilai jual yang berbeda antara merek yang satu dengan yang lainnya,” ujar Hermansyah.
Selain merek kolektif yang diserahkan pada hari ini, Hermansyah juga menyoroti hasil produk khas Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini tengah didaftarkan indikasi geografisnya, yaitu gambir. Hasil alam khas kabupaten di Sumatera Barat ini sudah banyak diekspor ke manca negara, bahkan 80% kebutuhan gambir di seluruh dunia berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Dengan indikasi geografis, diharapkan nilai jual dari gambir akan bertambah sekaligus mengangkat nama Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai penghasil di dunia,” imbau Hermansyah.
Setelah terdaftar, gambir yang diekspor harus memiliki kemasan yang baik dan representatif. Dalam kemasan tersebut juga harus ditambahkan merek yang sudah didaftarkan dan logo indikasi geografis Indonesia.
“Pengemasan ini juga bisa mengangkat nama Indonesia sebagai penghasil gambir dunia. Bahkan, ketika komposisi produk turunan menggunakan 80% gambir dari kabupaten ini, maka harus dicantumkan keterangan pada kemasannya,” ucapnya.
Sebagai langkah preventif, Hermansyah juga menyarankan untuk mendaftarkan indikasi geografis gambir ini di India sebagai negara tujuan ekspor gambir terbanyak setelah terdaftar di DJKI. Pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kabupaten Lima Puluh Kota ketika mengajukan permohonan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lima Puluh Kota, Safni menyambut baik tawaran dari DJKI. Pihaknya memberikan instruksi kepada para jajarannya untuk segera menginventaris produk-produk unggulan daerah dan produk lainnya yang memiliki potensi ekspor untuk dipersiapkan persyaratan merek kolektifnya.
“Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh DJKI. Semoga hasil konsultasi ini dapat menjadi langkah besar untuk meningkatkan pendapatan daerah kami melalui pemanfaatan kekayaan intelektual asli dari Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkas Safni.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Universitas Kristen Petra (UKP) Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada 25 Juni 2025 tersebut dilakukan bersamaan dengan kuliah umum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu kepada para sivitas akademika UKP.
Rabu, 25 Juni 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu membuka pemaparan materi kuliah umumnya dengan mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) telah menyatu dalam seluruh sendi kehidupan manusia, seperti buah pikiran yang tertuang ke dalam tulisan buku, tinta warna warni yang tergores di atas kanvas putih, hingga air yang diminum melalui sedotan.
Rabu, 25 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Selasa, 24 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025