DJKI Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Melalui Pelindungan Merek Kolektif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat merek kolektif Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto dan Songket Halaban milik Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Sertifikat ini diterima oleh Bupati Lima Puluh Kota secara langsung di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Rabu, 25 Juni 2025.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam upayanya meningkatkan perekonomian daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan diserahkannya sertifikat merek kolektif tersebut, Pemerintah daerah tersebut memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkannya.

“Merek kolektif ini selain sebagai identitas juga dapat berfungsi sebagai penambah nilai pada suatu produk. Misalnya, sama-sama produk kopi, tetapi dapat memiliki nilai jual yang berbeda antara merek yang satu dengan yang lainnya,” ujar Hermansyah.

Selain merek kolektif yang diserahkan pada hari ini, Hermansyah juga menyoroti hasil produk khas Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini tengah didaftarkan indikasi geografisnya, yaitu gambir. Hasil alam khas kabupaten di Sumatera Barat ini sudah banyak diekspor ke manca negara, bahkan 80% kebutuhan gambir  di seluruh dunia berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Dengan indikasi geografis, diharapkan nilai jual dari gambir akan bertambah sekaligus mengangkat nama Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai penghasil di dunia,” imbau Hermansyah.

Setelah terdaftar, gambir yang diekspor harus memiliki kemasan yang baik dan representatif. Dalam kemasan tersebut juga harus ditambahkan merek yang sudah didaftarkan dan logo indikasi geografis Indonesia.

“Pengemasan ini juga bisa mengangkat nama Indonesia sebagai penghasil gambir dunia. Bahkan, ketika komposisi produk turunan menggunakan 80% gambir dari kabupaten ini, maka harus dicantumkan keterangan pada kemasannya,” ucapnya.

Sebagai langkah preventif, Hermansyah juga menyarankan untuk mendaftarkan indikasi geografis gambir ini di India sebagai negara tujuan ekspor gambir terbanyak setelah terdaftar di DJKI. Pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kabupaten Lima Puluh Kota ketika mengajukan permohonan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lima Puluh Kota, Safni menyambut baik tawaran dari DJKI. Pihaknya memberikan instruksi kepada para jajarannya untuk segera menginventaris produk-produk unggulan daerah dan produk lainnya yang memiliki potensi ekspor untuk  dipersiapkan persyaratan merek kolektifnya.

“Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh DJKI. Semoga hasil konsultasi ini dapat menjadi langkah besar untuk meningkatkan pendapatan daerah kami melalui pemanfaatan kekayaan intelektual asli dari Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkas Safni.



LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Tak Hanya Hak Cipta, Industri Kreatif Wajib Paham Hak Terkait

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

DJKI Dorong KI Jadi Aset Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.

Selasa, 10 Februari 2026

Selengkapnya