Merek: Investasi yang Tak Terlihat, Keuntungan Nyata

Jakarta  – Merek dagang sering kali dianggap sebagai aset tak berwujud, namun seiring waktu dampaknya terhadap bisnis akan terasa semakin besar. Hal ini disampaikan Agung Indriyanto, Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, yang juga mengatakan bahwa merek bukan sekadar simbol atau nama, tetapi merupakan identitas yang membedakan suatu produk atau layanan dari kompetitor. 

“Merek yang kuat memberikan nilai tambah, membangun reputasi, serta menjadi jaminan kualitas bagi konsumen,” ujarnya pada acara Craft Talk di INACRAFT, Jakarta, pada Jumat 7 Februari 2025.

Lebih dari sekadar identitas, merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Pemegang merek berhak menggunakan mereknya sendiri, melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin, serta memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Bentuk lisensi ini beragam, mulai dari franchise, merchandise, brand extension, co-branding, hingga component branding. “Lisensi memungkinkan pemilik merek memperluas jangkauan bisnisnya tanpa harus memproduksi sendiri seluruh produk yang menggunakan merek tersebut,” jelas Agung.

Franchise adalah salah satu bentuk lisensi yang paling umum, di mana pemilik merek memberikan hak kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis dengan standar dan merek yang telah ditetapkan. Sementara itu, merchandise memungkinkan merek untuk muncul di berbagai produk, seperti pakaian atau aksesori. Brand extension memungkinkan sebuah merek memasuki kategori produk baru, sedangkan co-branding mempertemukan dua merek dalam satu produk atau layanan. Component branding, di sisi lain, menampilkan merek tertentu sebagai bagian penting dari produk lain, seperti prosesor dalam perangkat elektronik.

Namun, penting untuk diingat bahwa pelindungan merek bersifat teritorial, yang berarti hak eksklusif hanya berlaku di negara tempat merek terdaftar. Untuk mendapatkan pelindungan lebih luas, pemilik merek dapat mengajukan permohonan melalui Protokol Madrid, sistem pendaftaran internasional yang memungkinkan merek didaftarkan di berbagai negara dengan satu permohonan.

“Pemilik usaha yang memang mengincar pasar global atau ekspor dapat mengantongi merek di negara tujuan paling lama 18 bulan setelah waktu didaftar di Indonesia apabila menggunakan Madrid Protokol,” pungkasnya.

DJKI terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek bagi pengusaha. Untuk itu, DJKI juga membuka booth konsultasi di INACRAFT 2025 yang akan melayani hingga 9 Februari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai merek dapat diakses melalui merek.dgip.go.id . 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya