Sleman - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu menyampaikan bahwa Kopi Robusta Merapi Sleman telah melewati proses yang panjang dalam pemeriksaan IG dan memenuhi berbagai macam persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga Kopi tersebut layak diberikan sertifikat IG.
“Dengan terdaftarnya Kopi ini sebagai IG, harapannya dapat bersaing dan menguasai pasar ASEAN. Dari Sleman, go ASEAN, Go Global,” ujar Razilu.
“Maka, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pun diharapkan dapat tetap konsisten untuk menanam, merawat, dan menjaga kopi ini sehingga bisa memajukan perekonomian, tidak hanya kepada MPIG tetapi juga Kabupaten Sleman,” lanjutnya.
Sebelumnya, Razilu juga menjelaskan mengenai IG yang merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual (KI). IG sendiri merupakan sebuah tanda yang diberikan kepada produk di mana dia berasal. Contohnya seperti Kopi Robusta Merapi Sleman yang berasal Sleman.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa IG juga dapat meningkatkan nilai tambah dari sebuah produk. Dari yang awalnya hanya seharga 100 ribu rupiah, dapat naik sampai dengan 250 ribu atau tiga kali lipat dari harga sebelumnya.
“Jadi IG dapat meningkatkan nilai ekonomis dari sebuah produk. Oleh karena itu, kami imbau kepada siapa saja yang menggunakan tanda ini tanpa seizin MIPG-nya harus izin terlebih dahulu, jika tidak nantinya akan berurusan dengan penegak hukum,” ucap Razilu.
“Dengan meminta izin kepada MPIG, dapat memberikan keuntungan, tidak hanya bagi MPIG tetapi juga bagi pengguna yang ingin memakai tanda tersebut. Sehingga ada timbal balik keuntungan bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Di akhir, Razilu berpesan kepada MPIG Kopi Robusta Merapi Sleman untuk menjaga dan mengembangkan apa yang telah dimulai ini sampai nantinya sampai ke tahap komersialisasi dan memberikan keuntungan.
“Selain itu, packaging yang baik juga menjadi aspek penting bagi MPIG. Seperti yang disampaikan Bu Bupati, produk Indonesia harus bisa bersaing di kancah Internasional. Paling tidak, produk ini bisa bersaing di ASEAN, karena pada Kopi Indonesia memiliki ciri khas dan banyak peminatnya, sehingga bisa di jual di mana saja,” tutup Razilu.
Di sisi yang sama, Bupati Kabupaten Sleman menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Dia berharap dengan sudah terdaftarnya kopi ini sebagai IG dapat membawa produk ini ke kancah Internasional.
“Penghargaan ini harapannya dapat membawa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya penanam Kopi Robusta Merapi Sleman, ke kancah Internasional, dan Kopi Robusta bisa merajalela di dunia,” pungkas Kustini.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025