Menuju World Class IP Office, DJKI Lakukan Sertifikasi Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mempersiapkan diri menuju World Class IP Office. Salah satunya adalah mempersiapkan Sertifikasi ISO 9001:2015, yaitu Sertifikasi Manajemen Mutu (SMM) dan sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham Marasidin menjelaskan urgensi sertifikasi tersebut pada kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di Shangri-La Hotel, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022. 

Marasidin mengatakan pentingnya pencegahan korupsi untuk mendukung berjalannya reformasi birokrasi di DJKI. Tujuan diterapkannya reformasi birokrasi ialah untuk menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi; pemerintahan yang efektif dan efisien; serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas.



“Langkah yang harus dilaksanakan ialah membangun aparatur dan sistem. Dari sisi aparatur, ASN harus memiliki komitmen pelayanan prima, membangun pola pikir pelayanan cepat, membangun budaya integritas, serta membangun budaya anti korupsi,” jelas Marasidin. 

Untuk membangun sistem yang baik harus dibangun berbagai instrumen, yaitu standar operasional prosedur, peraturan, serta inovasi layanan publik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan perbuatan tercela lainnya. 

“Tujuan lainnya ialah untuk memberi kepuasan dan kepercayaan terhadap penerima layanan,” tambahnya.

Selain penerapan reformasi birokrasi, terdapat empat poin penting untuk menuju kantor KI kelas dunia. Poin penting tersebut ialah menyelesaikan target kinerja DJKI secara terukur dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Poin lainnya adalah menjaga tata kelola pemerintahan DJKI agar tetap akuntabel, transparan, dan berintegritas serta memberikan layanan terbaik dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

CEO BSC Consulting Wahyudin Lihawa mengatakan untuk menjawab tantangan tersebut, DJKI perlu mengadopsi standar internasional SMM ISO 9001:2015 & SMAP ISO 37001:2016. Pentingnya mengadopsi hal itu ialah DJKI dapat menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan perundangan yang berlaku.



“Selain itu, hal tersebut juga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pengelolaan proses layanan KI dan jaminan kesesuaian dengan persyaratan pelanggan serta peraturan perundangan yang berlaku agar tercipta penerapan sistem layanan KI yang efektif,” tutur Wahyudin.

Tujuan lain dari pengadopsian sertifikasi tersebut ialah untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon praktik penyuapan dalam penyediaan layanan KI. Penerapan sistem manajemen mutu merupakan keputusan strategis bagi suatu organisasi yang dapat membantu meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan dasar yang kuat sebagai inisiatif pembangunan yang berkelanjutan. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya