Menkumham Yasonna: Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal Papua Cegah Klaim Pihak Asing dan Meningkatkan Perekonomian Daerah

Jayapura - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak pemerintah Provinsi Papua untuk melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman budaya dan sumber daya alam di tanah Papua untuk meningkatkan perekonomian daerah. 

Provinsi Papua memiliki beragam potensi KIK yang merupakan warisan dari leluhur nenek moyang dan masih dipertahankan sampai saat ini, seperti tarian adat, upacara adat, dan obat tradisional, hingga produk alam.

Tentunya, keanekaragaman ini harus dilindungi dan dipertahankan serta dilestarikan dengan cara melakukan pencatatan inventarisasi KIK seperti, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan mendaftarkan produk indikasi geografisnya.

“Pencatatan KIK juga untuk mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Papua,” kata Yasonna saat dalam acara Kemenkumham Melayani Papua di di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin, 22 Agustus 2022.

Yasonna juga menyampaikan, bahwa potensi KI daerah dapat diberdayakan untuk menarik wisatawan domestik maupun mancanegara dengan pendekatan IP-Tourism atau pariwisata berbasis KI. Yaitu melalui situs wisata, baik dipadukan dengan eco-tourism, cultural-tourism maupun edu-tourism.

“Contohnya festival kopi di Jayapura sebagai salah satu daya tarik wisata yang perlu digalakkan untuk memacu pemasaran kopi Papua,” ujar Yasonna.

Contoh lainya, kata Yasonna adalah dengan memanfaatkan wilayah penghasil kopi menjadi situs pariwisata yang memadukan eco-tourism atau wisata berdasarkan daya tarik alam serta edu-tourism wisata berdasarkan edukasi potensi produk indikasi geografis.

“Oleh karena itu, Saya memberikan semangat kepada segenap jajaran Pemerintah Provinsi Papua agar terus menggali potensi baik KI personal maupun KI komunal, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI dengan menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” pungkasnya. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya