Menkumham Terima Kunjungan United State Intellectual Property Enforcement Coordinator

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerima kunjungan delegasi United State Intellectual Property Enforcement Coordinator (IPEC) di Ruang Rapat Menkumham, Gd. Ex-Sentra Mulia, Selasa (13/11/2018).

Pada kesempatan tersebut, IPEC berdiskusi terkait penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Melihat perekonomian negara maju saat ini ditopang oleh kekayaan intelektual, khususnya di Amerika Serikat.

“Kekayaan intelektual berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi suatu negara,” ujar Vishal Amin, IPEC Office Management and Budget Executive Office Of The President Of The US Of America.

Menkumham mengatakan bahwa untuk melindungi KI di Indonesia, saat ini Kemenkumham selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kejaksaan Agung.

“Selama lebih dari 6 (enam) tahun Indonesia secara aktif telah menindaklanjuti pelanggaran dan pembajakan KI yang dilakukan oleh 187 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI,” ujar Yasonna H Laoly.

Yasonna menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI telah menangani 93 kasus pelanggaran KI. Diantaranya, 17 kasus yang terdiri dari 7 (tujuh) kasus merek dagang, 5 (lima) kasus hak cipta, dan 5 (lima) kasus desain industri.

“Laporan dari Asosiasi Produsen Film Indonesia, Asosiasi Gambar Film, PARFI, PAPRI, Konsultan Properti Intelektual, dan lisensi Hak Cipta, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir dan menutup 471 situs web yang melanggar hak cipta,” Yasonna menambahkan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan KI di Indonesia, pada 14 Mei 2018 lalu, Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan kerja sama dalam menyusun rencana kerja KI. Adapun kerja sama ini meliputi, Edukasi kepada masyarakat tentang KI, Penguatan Kerangka Hukum KI, dan Penegakan Hukum KI.

Pertemuan tersebut, Menkumham didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (Sesditjen KI) R. Natanegara bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya