Menkumham Terima Kunjungan United State Intellectual Property Enforcement Coordinator

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerima kunjungan delegasi United State Intellectual Property Enforcement Coordinator (IPEC) di Ruang Rapat Menkumham, Gd. Ex-Sentra Mulia, Selasa (13/11/2018).

Pada kesempatan tersebut, IPEC berdiskusi terkait penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Melihat perekonomian negara maju saat ini ditopang oleh kekayaan intelektual, khususnya di Amerika Serikat.

“Kekayaan intelektual berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi suatu negara,” ujar Vishal Amin, IPEC Office Management and Budget Executive Office Of The President Of The US Of America.

Menkumham mengatakan bahwa untuk melindungi KI di Indonesia, saat ini Kemenkumham selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kejaksaan Agung.

“Selama lebih dari 6 (enam) tahun Indonesia secara aktif telah menindaklanjuti pelanggaran dan pembajakan KI yang dilakukan oleh 187 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI,” ujar Yasonna H Laoly.

Yasonna menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI telah menangani 93 kasus pelanggaran KI. Diantaranya, 17 kasus yang terdiri dari 7 (tujuh) kasus merek dagang, 5 (lima) kasus hak cipta, dan 5 (lima) kasus desain industri.

“Laporan dari Asosiasi Produsen Film Indonesia, Asosiasi Gambar Film, PARFI, PAPRI, Konsultan Properti Intelektual, dan lisensi Hak Cipta, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir dan menutup 471 situs web yang melanggar hak cipta,” Yasonna menambahkan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan KI di Indonesia, pada 14 Mei 2018 lalu, Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan kerja sama dalam menyusun rencana kerja KI. Adapun kerja sama ini meliputi, Edukasi kepada masyarakat tentang KI, Penguatan Kerangka Hukum KI, dan Penegakan Hukum KI.

Pertemuan tersebut, Menkumham didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (Sesditjen KI) R. Natanegara bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya