Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa saat ini pembajakan buku marak terjadi pada pasar tradisional, platform daring, media sosial, dan market place digital. Dalam hitungan detik, buku-buku ini bisa menjangkau khalayak luas tanpa kendali atau izin dari pemilik hak cipta.
“Fenomena ini secara perlahan namun pasti menggerus fondasi industri penerbitan nasional. Kerugian yang ditimbulkan tidak sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan kultural yang lebih dalam,” terang Razilu.
Senada dengan Razilu, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian mengatakan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan semakin melemahnya inovasi dan kreatifitas suatu karya, sehingga buku-buku berkualitas akan sangat sulit ditemukan.
“Pembajakan juga menjadi penghambat utama dalam pengembangan literasi masyarakat, yang pada akhirnya bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat,” ujar Arie.
Arie berharap penandatanganan PKS ini dapat memerangi praktek-praktek pembajakan buku yang melanggar hukum dan sangat merugikan baik dari aspek pencegahan maupun penegakan hukum, sehingga ekosistem perbukuan yang sehat di Indonesia dapat terwujud.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris PT. Gramedia Pusaka Utama Suwandi S. Brata menyatakan bahwa kekuatan sebuah negara terletak pada pencerdasan dan pendidikan, serta karya para penulis sebagai tiang cahaya yang akan menerangi perjalanan literasi bangsa.
“Hari ini kita tidak hanya menandatangani kerja sama, tetapi membangun komitmen nyata untuk literasi dan pencerdasan rakyat melalui perlindungan terhadap karya intelektual,” harap Wandi.
DJKI berkomitmen penuh untuk mendampingi para penerbit dan penulis dalam melindungi karya cipta mereka. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain pengelolaan pengaduan pelanggaran hak cipta, pendampingan dalam proses pencatatan ciptaan, serta penyelenggaraan kampanye edukasi publik secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, Perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani mencakup 3 pilar utama:
1. Pelindungan dan penegakan hukum atas kekayaan intelektual;
2. Peningkatan pemahaman masyarakat; dan
3. Kolaborasi strategis dalam pengembangan edukasi dan gerakan literasi.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan talkshow mengenai Pembajakan Buku. Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta terdiri dari perwakilan pegawai DJKI, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Perpustakaan Nasional, Perwakilan Platform Marketplace, Ikatan Penerbit Indonesia, Penerbit Buku Indonesia, Penulis dan Media.
“Mari kita terus bergerak bersama menjaga integritas karya cipta, mendorong lahirnya generasi pencipta baru, serta menjadikan KI sebagai kekuatan strategis bangsa. Mari kita songsong masa depan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berdaya saing tinggi di kancah global,” pungkas Razilu. (SGT/IWM)
Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.
Senin, 23 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima audiensi dari Youtube Indonesia terkait sistem pembayaran royalti hak cipta pada 23 Juni 2025 di Gedung DJKI, Rasuna Said, Jakarta. Audiensi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Adapun dari pihak Youtube Indonesia diwakili oleh Danny Ardianto, Isya Hanum dan Arena Btari. Razilu berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin kerja sama yang lebih konkret antara DJKI dan YouTube Indonesia dalam mewujudkan sistem pembayaran royalti hak cipta yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator di Indonesia. (CRZ)
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025