Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Tuban Merupakan Wujud Nyata Kinerja

Tuban -  Kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan program dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah digelar pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Graha Sandiya Kabupaten Tuban. Pada pelaksanaannya, kegiatan ini telah dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto.

Adapun kegiatan ini merupakan hasil dari tindak lanjut survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang memiliki indikator penilaian meliputi kemudahan persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, biaya layanan, dan indikator lainnya. Sehingga kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator peningkatan pelayanan publik di DJKI. 

“Saya mengapresiasi hadirnya kegiatan ini di Tuban karena ini merupakan wujud nyata kinerja, sehingga masyarakat di daerah khususnya Kabupaten Tuban dapat memahami kekayaan intelektual,” ungkap Kusnadi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Kusnadi mengatakan bahwa kreativitas masyarakat perlu didorong dengan adanya sosialisasi KI karena dengan memahami KI, masyarakat akan menyadari pentingnya pelindungan dan mendaftarkan KI-nya serta dapat menjalankan usaha dengan aman dan tenang tanpa khawatir usahanya ditiru orang lain. 

“Hadirnya DJKI di Tuban merupakan hal yang luar biasa, Saudara sekalian bisa berkonsultasi secara langsung dan memahami proses untuk mendapatkan pelindungan hukum KI,” lanjutnya.

Dirinya memberi contoh kasus dari kesenian Reog. Kusnadi mengungkapkan bahwa Reog bukan hanya dari Ponorogo, setiap daerah di Jawa Timur juga punya Reog. Kesenian seperti ini harus dicatatkan agar tidak diakui oleh negara lain di kemudian hari. 

“Reog Ponorogo misalnya, kalau tidak dicatatkan maka nanti akan diakui negara lain. Kami warga Jawa Timur tidak akan rela, oleh karena itu pendaftaran KI menjadi sangat penting,” ungkapnya. 

Selaras dengan Kusnadi, Wakil Bupati Tuban Riyadi mengatakan bahwa Tuban memiliki potensi ekonomi melalui adanya 70.700 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apabila semuanya mendaftarkan KI, tentunya hal ini akan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memasarkan usahanya.

“Yang terpenting adalah cintai usahanya dengan melindungi KI sehingga nantinya akan dicintai juga oleh konsumen,” pungkas Riyadi.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri sebanyak 1000 orang masyarakat Tuban yang merupakan pengusaha, pelaku UMKM, perwakilan perguruan tinggi serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Tuban. Adapun nantinya, kegiatan ini akan kembali dilaksanakan di Kabupaten Gresik dan Lamongan Jawa Timur di waktu yang akan datang. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya