Kemenkumham, Kemenparekraf, dan YouTube Bahas Aturan Royalti Musik/Lagu

Jakarta - Peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai Google sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di 2022. Hal ini diungkap saat acara Workshop Hak Cipta Musik di YouTube yang diselenggarakan pada Selasa, 6 September 2022 di Kantor Google Indonesia, Jakarta.

“Kami menilai bahwa regulasi yang saat ini ada tidak merefleksikan bagaimana pasar beroperasi dan tidak sesuai dengan praktik lisensi di platform online yang serba cepat,” ujar Luke Anthony, Music Counsel, APAC Google.




Salah satu permasalahannya terletak pada perizinan musik/lagu yang dianggap terlalu kaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 ayat 1 dan 2, seseorang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari terhadap suatu karya cipta harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta. 

“Sebagai dampaknya, YouTube dan penyedia layanan digital lainnya mengalami ketidakpastian operasional dan banyak hambatan untuk masuk ke pasar baru,” lanjutnya.
Luke menilai besarnya hambatan ini kemudian membuat para kreator atau pencipta tidak bisa mengeksploitasi hak ekonomi yang mereka miliki dari ciptaan mereka. 

“Saya sebagai penulis lagu mendapatkan royalti dari YouTube. Ada satu lagu saya dibuat dalam 8 juta konten berisi cover lagu, sinetron, acara ajang pencarian bakat, atau konten pengguna lainnya. Tentu saja tidak mungkin saya beri izin mereka satu per satu untuk membuat konten tersebut,” terang Ade Nurulianto atau lebih dikenal sebagai Ade Govinda pada kesempatan yang sama. 




Tak hanya itu, Robinson Sinaga sebagai Direktur Pengembangan KI industri kreatif di Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif juga sepakat bahwa UU Hak Cipta sudah tidak relevan untuk industri kreatif.
“UU Hak Cipta harus segera direvisi agar tidak menghambat kreativitas para kreator. Nanti kita bahas apakah tetap harus izin dulu sebelum tampil, atau bisa tampil dulu llau bayar royalti di akhir pada pencipta,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengusulkan revisi terbatas untuk UU Hak Cipta sejak 2021. Khusus tentang perizinan, DJKI juga tengah membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Lisensi Musik/Lagu. 

“Kami menyadari bahwa sudah banyak sekali perubahan yang terjadi terutama sejak pandemi sehingga kami sudah mengusulkan perubahan UU Hak Cipta. Harapannya tentu kita bisa memasukkan hal-hal baru dan menajamkan bagian-bagian yang sudah ada,” terang Achmad Iqbal Taufiq, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI pada kesempatan yang sama.

Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya, juga menambahkan bahwa pada prinsipnya DJKI tidak ingin menghambat kreativitas para kreator. Oleh karena itu, pihaknya perlu waktu untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Draf lisensi ini masih butuh waktu dalam pembahasannya karena kami ingin membuka pandangan dari banyak pihak. Kami tidak ingin merugikan pihak manapun terutama para kreator dan YouTube,” pungkasnya.(kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya