Indonesia dan Jepang saling membantu meningkatkan perdagangan dan investasi melalui inovasi KI

Medan - Indonesia dan Jepang saling membantu meningkatkan perdagangan dan investasi melalui inovasi Kekayaan Intelelektual (KI).

Kesepakatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Japan Patent Office (JPO) pada acara Forum Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang di Hotel JW Marriot Medan, Senin (29/10/2018).

Molan K Tarigan, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI mengatakan forum ke tiga Indonesia dengan Jepang ini memiliki tema “Meningkatkan Pelayanan KI untuk Meningkatkan Bisnis di Indonesia dan Jepang”.

“Seperti banyaknya produk otomotif asal Jepang yang masuk ke Indonesia, dan produk Indikasi Geografis (IG) yang di ekspor ke Jepang, merupakan bukti nyata kerja sama perdagangan yang erat,” ujar Molan Tarigan.

Menurut Kunihiko Shimano, Deputi Komisioner JPO, apabila bisnis yang berkembang di Indonesia di kolaborasikan dengan teknologi Jepang, akan menghasilkan inovasi yang dapat membantu perekonomian nasional.

“Banyak sekali bibit bisnis yang ada di Indonesia yang bila dikolaborasikan dengan teknologi dari Jepang akan menciptakan inovasi yang baik” ujar Kunihiko Shimano, Deputi Komisioner JPO.

Dari kerja sama ini, Indonesia telah memperbantukan 100 expert KI dari Jepang, sedangkan pihak Indonesia mengirimkan lebih kurang 900 orang untuk mengikuti pelatihan Kekayaan Intelektual di Jepang.

Pelindungan KI adalah cara menstimulasi inovasi yang kemudian mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga mampu mewujudkan sistem Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Kecepatan dan keakuratan dalam proses pemberian hak kekayaan Intelektual akan menjadi fokus. Pemberian hak yang cepat dan akurat akan mempercepat pula proses implementasi sehingga iklim bisnis akan baik yang tentunya mendorong terciptanya kekuatan ekonomi yang besar.

Revolusi industri ke empat membuat siklus produk semakin pendek sehingga apabila terdapat keterlambatan dalam pemberian hak, sudah pasti akan menghambat berkembangnya suatu bisnis.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Priyadi mengatakan diperlukan peran pemerintah, Konsultan KI dan para pemohon untuk dapat mewujudkan iklim bisnis yang baik yang mampu mendorong ekonomi nasional melalui Kekayaan Intelektual.

“Harapannya Jepang dapat memberikan akses langsung pelatihan untuk dapat menggali potensi daerah Sumatera Utara, sekaligus membangun kreatifitas dan inovasi masyarakat”, ujar Priyadi.

DJKI juga terus mendorong kemudahan berinvestasi dan berbisnis dengan mempermudah proses perpanjangan merek dan pencatatan hak cipta secara daring yang tentunya akan menunjang kelancaran sebuah bisnis karena hak yang dapat diperoleh secara cepat.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya