Imbau Pelaku UMKM Komersialisasi Kekayaan Intelektual, Stafsus Menkumham Bane : Ayo Daftarkan KI Kita

Dairi - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI)  tidak akan menjadi Kl jika tidak memiliki bentuk nyata maupun efek pada orang lain. Jika hanya memiliki ide saja namun tidak dieksekusi dengan baik tentu tidak akan menghasilkan apa apa. Oleh karena itu, agar ide dapat menghasilkan sesuatu adalah dengan cara didaftarkan dan mengkomersialisasikannya.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Berristra Kabupaten Dairi pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Kabupaten Dairi memiliki potensi yang sangat besar terutama dalam produk kopinya. Luas perkebunan kopi di Dairi mencapai 13.190 hektar pada tahun 2020, dan kopi sidikalang ini dinilai sebagai salah satu varietas kopi terbaik di Sumatera bahkan di dunia. Tentunya Produk - produk kopi ini harus didaftarkan mereknya,” ucapnya.

Menurutnya dalam mendaftarkan produk, harus memiliki ciri khas maupun perbedaan dengan produk dari orang lain. Bagaimana caranya, harus bisa berkreasi dan inovasi.

Lebih lanjut, Bane juga menerangkan bahwa banyak produk dalam negeri di wilayah Dairi yang saat ini sudah didaftarkan KInya agar dapat dikomersialisasikan.

“Contohnya, produk Tenun Ulos Dairi yang menggunakan pewarna ramah lingkungan, lebih halus, jadi eco fashion yang punya pembeda dengan orang lain,” kata Bane.

“Oleh karena itu, usaha dagang Bapak Ibu sekalian ada baiknya segera didaftarkan mereknya ke DJKI agar mendapat perlindungan hukum untuk produk usahanya,” tutur Bane. 

Lebih lanjut, Bane menyampaikan jangan lupa untuk produknya harus memiliki value, perhatikan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses yang unik, atau movement yang selalu berkembang bersama brand, serta bentuklah citra yang akan dikenal di benak konsumen.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengimbau untuk semua pegawai pemerintah daerah untuk dapat mendukung dalam pengembangan produk dalam negeri, khususnya produk lokal dari Dairi.

“Saat ini pemerintah daerah seluruh Indonesia diminta oleh  Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi agar dapat berbelanja kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menunjukan bahwa kita juga bisa mencintai produk dalam negeri agar dapat berkembang menjadi lebih baik,” ujar Bane.

Selain itu turut hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius manurung yang memberikan penjelasan terkait pentingnya pendaftaran KI bagi para pelaku UMKM.

“Dengan adanya kegiatan ini, saya juga berharap agar semakin banyak lagi pelaku ekonomi kreatif sadar akan pentingnya pelindungan KI,” pungkas Yulius.

Pada acara ini juga telah diserahkan sejumlah lima sertifikat merek untuk pelaku UMKM di Kabupaten Dairi yaitu merek Ringo Bandrek, Kopi Baja Dairi, Siboro Coffee, Gulez, dan Naro Coffee. (HAB/VER)



TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya