Hadiri MIC, Pelaku UMKM Tambah Wawasan Cegah Pelanggaran KI

Mamuju - Seperti yang kita ketahui bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang timbul sebagai hasil dari kemampuan Intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi manusia. Didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berdampak positif pada meningkatnya jumlah permohonan pelindungan KI. Namun disisi lain juga menyebabkan banyaknya pelanggaran KI.

Kemajuan teknologi membuat pelanggaran KI semakin mudah dilakukan, seperti pemalsuan merek, pembajakan buku, lagu, film dan lain sebagainya. Pelanggaran kekayaan Intelektual juga merambah pada ranah kekayaan intelektual komunal, seperti pengklaiman suatu warisan atau ekspresi budaya tradisional daerah tertentu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat adat untuk melindungi identitas daerahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali mengatakan dalam sambutannya bahwa selama kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) berlangsung, para peserta diharapkan berpartisipasi aktif agar dapat meningkatkan kesadaran untuk mendaftarkan dan mencatatkan hasil karya KI.
 

Selanjutnya, dengan pendaftaran dan pencatatan tersebut maka pemilik hak akan mendapatkan pelindungan hukum dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran KI.

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan sinergitas, kepekaan dan kesadaran terhadap KI maupun KI Komunal agar mendapat pelindungan hukum dan sekaligus menjadi investasi bagi pemilik hak. Semoga dengan adanya kegiatan ini  memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap perkembangan dan kemajuan KI di Sulawesi Barat,” tutur Faisol.



Para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Barat sangat antusias untuk mengikuti kegiatan MIC di Hotel Grand Maleo. Hal tersebut, terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dan berkonsultasi di kegiatan MIC yang yang berlangsung pada tanggal 6–7 September 2022. Selain pelayanan konsultasi, MIC ini juga menghadirkan sosialisasi dan pendampingan pencatatan maupun pendaftaran KI bagi masyarakat.

Niar, salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hendak mencatatkan ciptaan kamus bahasa daerah milik orang tuanya, datang langsung ke acara MIC untuk mendapatkan pendampingan atas pengajuannya.
 
Ia sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini yang mempermudah pelaku UMKM mendapatkan wawasan lebih banyak mulai dari pengajuan permohonan KI yang sudah bisa diajukan secara online, hingga pelindungan hukum yang diberikan dengan KI yang didaftarkan dan dicatatkan.



“Karena permohonan saat ini sudah online, maka menjadi lebih praktis dari mana saja bisa diajukan dan efisien dari segi waktunya. Dengan saya mencatatkan ciptaan tersebut harapannya tidak ada lagi pihak lain yang menirunya,” jelas Niar.

Di sisi lain, Puasah Biefaqi yang memiliki usaha di bidang kue dan selai datang untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli KI terkait pendaftaran nama mereknya.

“Kemarin saya mendapatkan informasi bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar suatu pendampingan permohonan merek. Kebetulan saya berminat sekali daftar merek, oleh karenanya hari ini saya datang, karena ingin berkonsultasi tentang cara mendaftarkan merek saya ‘Queen Cake’ berupa kue ulang tahun, kue brownies, kue kering dan selai nanas,” ujar Puasah.

Selanjutnya Puasah mengaku bahwa ia tidak mengetahui urgensi dari mendaftarkan merek dari produknya tersebut. Dengan mengikuti kegiatan konsultasi, kini ia menjadi lebih paham bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari pendaftaran merek.



“Saya akhirnya mengetahui pentingnya pendaftaran merek ini karena bisa menghindarkan produk saya untuk tidak ditiru pihak lain dan mendapatkan pelindungan. Di samping itu, saya juga akhirnya paham bahwa ternyata kelas merek roti toples dan selai milik saya itu terdapat di dua kelas yang berbeda yaitu kelas 30 dan kelas 29,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan MIC ini sangat efektif dalam membantu para UMKM untuk meningkatkan promosi produknya baik di kancah nasional ataupun internasional.

Sebagai informasi, kegiatan MIC Sulawesi Barat ini diikuti oleh peserta berjumlah 70 orang yang berasal dari Instansi terkait, Perguruan Tinggi, UMKM, Pegiat Seni, Budayawan serta komunitas dan masyarakat umum.(uh/syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya