Gelar Mobile IP Clinic di Bangka Belitung, DJKI Serahkan Sertifikat KI dan Nobatkan Duta KI

Pangkalpinang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung menyerahkan 15 sertifikat merek milik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Bangka Barat.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing secara simbolis kepada Bupati Bangka Barat, Sukirman di Bangka City Hotel pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) Senin, 12 September 2022.

“Dengan pemberian sertifikat merek ini, kami berharap dapat menggerakkan UMKM di wilayah Bangka Belitung untuk terus mendukung peningkatan perekonomian dan pelindungan kekayaan intelektual (Kl) di wilayah Bangka Belitung,” ujar Daniel

Tidak hanya sertifikat merek, DJKI juga menyerahkan tiga surat pencatatan ciptaan kepada pencipta gerakan senam Bedincak, pencipta lagu Bedincak dan lagu Pekak Dak Tau dan Alam Bangka Belitung.

Penyerahan sertifikat merek dan surat pencatatan ciptaan ini merupakan bentuk dukungan dan pelindungan DJKI terhadap karya UMKM dan para pegiat seni di wilayah Bangka Belitung agar dapat terus berkembang dan berkreasi dengan rasa aman.

Selain penyerahan sertifikat merek dan surat pencatatan ciptaan, DJKI juga melakukan penyerahan Sertifikasi Mall kepada Transmart Pangkalpinang yang telah diakui oleh DJKI sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. 

Sertifikasi Mall adalah upaya preventif DJKI berupa pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual. Sertifikasi ini diberikan karena DJKI Kemenkumham menilai Transmart Pangkalpinang tidak memperjualbelikan produk yang melanggar kekayaan intelektual.

“Sertifikasi ini kami berikan pada Transmart Pangkalpinang atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang original serta partisipasi pengusaha untuk taat hukum. Semoga dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI ini dapat diikuti oleh pusat perbelanjaan lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung,” tutur Daniel.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penobatan Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung Fadillah Sabri sebagai Duta Kekayaan Intelektual Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Penobatan ini dilakukan atas perhatian dan kepeduliannya dalam menggerakkan mahasiswa untuk mendaftarkan karya ciptanya agar mendapat perlindungan hukum,” ujar Daniel.

Sebagai informasi, MIC merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly di tahun 2022. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengikuti sosialisasi KI serta berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan pendaftaran KI dari para ahli KI. 

Program unggulan ini diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia sehingga dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.(yun/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya