Fajar Lase Ajak Pelaku UMKM di Pekanbaru Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pekanbaru - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Fajar Lase mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka di awal waktu memulai wirausaha. Hal ini demi mencegah terjadinya sengketa hukum terkait merek di kemudian hari yang dapat mengakibatkan hilangnya hak pemilik atas suatu merek karena terlambat mendaftarkan.

 

“Sistem pelindungan merek di Indonesia itu first to file. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftar atau memperoleh sertifikat, dialah yang berhak atas merek tersebut. Bayangkan, berapa banyak waktu dan tenaga yang telah kita kerahkan untuk mendapatkan konsumen, hilang begitu saja hanya karena telat mendaftarkan merek.” terang Fajar Lase dalam acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di The Premiere Hotel Pekanbaru, Kamis, 20 Oktober 2022.

 

Dalam kesempatan ini, Fajar Lase juga mendorong para peserta kegiatan, khususnya pelaku UMKM untuk melek teknologi.

 

“Enam puluh delapan persen penduduk Riau, aktifitasnya itu online. Mau belanja cenderung online, mencari informasi pun cenderung online. Jadi jika mau menjalankan usahanya di toko atau di rumah, lantas tidak pernah melakukan promosi lewat media sosial maka tentu akan stagnan. Kalau kita mau beradu cepat, tentu kita harus melek digital.” tutur Fajar Lase.

 

Pada kesempatan yang sama, Fajar Lase bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu, menyerahkan 7 sertifikat merek pada pelaku UMKM.

 

Ketujuh sertifikat adalah merek Meichem milik PT. Mito Energi Indonesia, merek Syafakallah milik Muhammad Putra Perdana, merek Moomy AS2 milik Yulianti, merek Sakharna milik Muhammad Irfan Hasan, merek 1 Excellent milik Sudianto, merek Bude Pandau milik Lina Gustiana, dan merek T.S. Coffee milik Romy Deviandri.

 

Fajar Lase mengapresiasi pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat merek mereka, dan mengatakan bahwa wirausaha yang mereka bangun bisa dikatakan sudah naik kelasnya.

 

Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum Provinsi Riau Masykur Tarmizi turut menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi dan karakteristik dari Kota Pekanbaru, yaitu menjadi kota perdagangan.

 

“Kami telah menyusun strategi untuk mengembangkan UMKM di Kota Pekanbaru, yaitu dengan mencanangkan pemberian subsidi bunga di tahun 2023 bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pemodalan yang bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru.” lanjut Masykur.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu berharap semua peserta yang hadir benar-benar dapat menggali ilmu dan mendapatkan solusi dari permasalahan seputar kekayaan intelektual. Khususnya bagi pelaku UKM agar usaha yang digeluti saat ini dapat naik kelas dan meningkat pendapatannya.

 

“Saya berharap di zaman digital ini, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru mampu mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam minyak bumi, minyak sawit, dan karet. Karena kekayaan alam akan habis, sedangkan kekayaan intelektual bersifat terus-menerus tanpa ada habisnya.” pungkas Jahari Sitepu.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya