Dukung IP Tourism Bali, DJKI Siap Susun Kebijakan Untuk Dukung Seniman

Bali - Provinsi Bali telah ditetapkan sebagai proyek awal (pilot project) program Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dalam mendukung perwujudan ekosistem kekayaan intelektual nasional pada sektor pariwisata. Untuk menyukseskan program IP Tourism tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Promosi Perkembangan Performing Art di Bali pada tanggal 30 s.d. 31 Agustus 2022.

Salah satu rangkaian kegiatan tersebut ialah mengunjungi Sanggar Seni Warini milik Ni Ketut Arini. Seniman yang dikenal sebagai maestro tari Bali ini telah menciptakan banyak karya, seperti Tari Dharma Putri, Tari Galang Kasih, dan Tari Legong Kreasi Suprabha Duta.

Kunjungan DJKI bertujuan untuk membuka ruang dialog antara pemerintah dengan seniman khususnya di bidang performing art.



"Saat ini pemerintah belum membuat regulasi terkait royalti bagi para performer/pelaku seni," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto saat melakukan kunjungan.

Anggoro mencontohkan seperti Tari Siki/Cendrawasih memang diciptakan oleh pemerintah, tetapi seharusnya performer yang menampilkan tarian pada acara yang dikomersialisasikan juga memiliki hak berupa royalti.

"Kunjungan ini juga ditujukan sebagai bahan merancang kebijakan bagi para performer untuk mendapatkan royalti," lanjutnya.

Sekilas tentang sang maestro, Arini sudah mendalami dunia seni, terutama seni tari sejak usia muda. Menempuh pendidikan di Sekolah Konservatori Kerawitan Indonesia Jurusan Bali (KOKAR BALI) dan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar,
sepanjang karirnya Arini banyak mengajar seni tari. Muridnya tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari Jepang, Amerika Serikat, dan Swiss.



"Saya ingin agar tari klasik Bali tetap dipelajari generasi muda, yaitu menggunakan gamelan dan gong sebagai pengiring gerakan," terang Arini.

Dalam menciptakan tarian, Arini pertama kali menciptakan musiknya dengan menggunakan gending kemudian membuat cerita dan gerakannya.

Arini berharap kegiatan kunjungan ini dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan seniman untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang membantu kesejahteraan seniman di Indonesia. (syl/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya