Dorong Pemulihan Ekonomi Kabupaten Jember melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual

Jember - Demi menggali potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Jember yang diselenggarakan pada 14 s.d. 15 September 2022 di Java Lotus Hotel, Jember, Jawa Timur.


Kabupaten Jember memiliki 226 desa dengan jumlah sebanyak kurang lebih 14000 UMKM. Hal ini membuat Jember memiliki potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang tinggi untuk meningkatkan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pendaftaran KI khususnya merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual.


“Pertumbuhan ekonomi masyarakat itu salah satunya ditopang oleh pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM ini masih tetap eksis meskipun perusahaan besar banyak yang collapse di era pandemi. Sangat potensial untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Subianta Mandala selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.


Dirinya juga mengatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik membuat UMKM dan perusahaan besar memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola pasar.


“Pelaku usaha UMKM harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Untuk mendaftarkan KI tidak perlu menunggu usahanya besar, langsung daftarkan agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” terangnya.


Pada kesempatan ini, pelaku UMKM dapat secara aktif berdiskusi dengan tim ahli DJKI terkait permohonan KI serta proses permohonannya. Dengan demikian, Subianta berharap pelaku ekonomi kreatif mampu mengelola serta mendapat manfaat pelindungan KI sehingga daya saing UMKM meningkat serta memperluas pasar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Saya berharap semua yang ada di sini dapat memahami apa itu KI, dan yang belum mendaftarkan dapat langsung segera mendaftarkan KI agar tidak ada kerugian ekonomi yang menimpa bapak dan ibu sekalian, semoga kita dapat mengambil dan menerapkan ilmu yang kita dapat bersama untuk kemajuan bangsa Indonesia.” tutup Subianta.


Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Jember serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, perwakilan pemilik merek lokal terkenal Jember yaitu Merek ‘Macarina’, dan Presiden Jember Fashion Carnaval. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya