Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026. Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.
Kegiatan ini dilakukan secara daring melibatkan Tim Verifikasi DJKI, ahli hak cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak pemohon. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan situs terlapor dengan platform resmi milik pemegang hak.
Dari total 25 situs yang dilaporkan, sebanyak 16 situs lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Proses verifikasi mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penggunaan nama domain, kemiripan tampilan, hingga potensi pelanggaran terhadap karya ciptaan dan identitas resmi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga pelindungan kekayaan intelektual di ruang digital.
“DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan optimal. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami pentingnya menggunakan dan memanfaatkan konten secara legal guna mencegah pelanggaran serta menjaga ekosistem digital yang sehat,” ujar Hermansyah saat dihubungi di kantor DJKI.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Dalam mekanisme ini, DJKI berperan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi, sedangkan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan oleh Komdigi sesuai kewenangannya. Sebagai tindak lanjut, DJKI akan menyusun berita acara dan surat rekomendasi untuk proses pemblokiran.
“Setiap laporan yang masuk kami verifikasi secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Penutupan situs dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran yang kuat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pemegang hak dari potensi kerugian,” ujar Arie.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi di internet serta memastikan sumber berasal dari platform resmi. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui penggunaan konten yang sah dan pelaporan dugaan pelanggaran.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026