DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI, AmCham Siap Berkontribusi

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan American Chamber of Commerce (AmCham). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelindungan KI yang efektif guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum merupakan langkah strategis dalam menjaga ekosistem inovasi dan investasi di Indonesia. “Pelindungan kekayaan intelektual harus diperkuat secara komprehensif, baik melalui regulasi, penegakan hukum, maupun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor,” ujarnya.

Penguatan tersebut disampaikan dalam audiensi antara DJKI dan AmCham Rabu 15 April 2026 di kantor DJKI, yang membahas mekanisme penegakan hukum serta perkembangan kebijakan terbaru, termasuk implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025. Dalam pertemuan ini, DJKI menekankan bahwa pelindungan KI hanya dapat berjalan optimal apabila didukung oleh pemahaman yang baik dari para pemilik hak serta partisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran.

DJKI menjelaskan bahwa penegakan hukum KI di Indonesia melibatkan berbagai institusi, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), DJKI, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan melakukan pencegahan terhadap barang yang diduga melanggar KI. Sinergi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelindungan KI nasional.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa peran aktif pemilik hak sangat menentukan efektivitas penegakan hukum. “Kami mendorong para pemilik hak untuk aktif menyampaikan laporan agar dapat segera kami tindaklanjuti secara optimal, mengingat penegakan hukum kekayaan intelektual merupakan delik aduan dan sangat bergantung pada adanya pengaduan,” ujarnya.

Selain melalui jalur litigasi, DJKI juga mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi, seperti mediasi. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien, sekaligus tetap menjamin pelindungan terhadap hak pemilik KI.

Salah satu perkembangan signifikan yang disampaikan adalah perluasan kewenangan pemblokiran situs. Jika sebelumnya DJKI hanya dapat merekomendasikan pemblokiran untuk pelanggaran hak cipta, kini kewenangan tersebut telah diperluas mencakup seluruh rezim kekayaan intelektual. Langkah ini menjadi strategi penting dalam menghadapi maraknya pelanggaran KI di ruang digital.

Dalam diskusi, AmCham menyatakan komitmennya untuk berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum KI di Indonesia. Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui rencana penyelenggaraan forum diskusi (FGD) dan workshop guna meningkatkan pemahaman anggota terkait layanan DJKI, seperti pengaduan, mediasi, hingga mekanisme pemblokiran situs.

Sejumlah pelaku industri juga menyampaikan tantangan yang dihadapi di lapangan. Perwakilan dari salah satu perusahaan AS, 3M, menyoroti peredaran barang palsu yang mulai masuk ke sistem pengadaan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara itu, perwakilan Robert Bosch mengungkapkan tingginya kemiripan produk palsu dengan produk asli, khususnya yang berasal dari luar negeri, sehingga menyulitkan pengawasan secara luring.

Merespons hal tersebut, DJKI meminta data pendukung dari para pelaku industri untuk ditindaklanjuti. Selain itu, DJKI juga telah mengoperasikan patroli siber guna memantau dan menganalisis tren pelanggaran KI, khususnya di platform e-commerce.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, DJKI menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Upaya ini tidak hanya penting untuk melindungi hak para inventor dan kreator, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum di Indonesia.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya