Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Unilever IP Holdings B.V dan Merus N.V. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 11/KBP/III/2025 terhadap klaim yang diajukan Pemohon sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 atas padanan Paten Eropa Nomor EP 4138177 B1 dari Paten Nomor IDP000097059 dengan judul invensi Pak Baterai sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
“Majelis Banding berkesimpulan Permohonan Banding Nomor Registrasi 11/KBP/III/2025 terhadap Koreksi atas klaim yang diajukan pemohon sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 atas padanan Paten Eropa Nomor EP 4138177 B1 dari Paten Nomor IDP000097059 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Rifto.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Dede Mia Yusanti memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/VIII/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P002002001147 dengan judul Suatu Komposisi Perawatan Pribadi.
“Majelis Banding menilai bahwa D1 sampai dengan D4 tidak ada satupun yang menunjukkan Komposisi perawatan pribadi yang mengandung PUFA dan Vitamin B3. D5 mengungkapkan kombinasi PUFA atau esternya dengan Vitamin B3 tetapi tidak pada perbandingan molar 1:20 sampai dengan 1:100,” ujar Dede.
Pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan menerima sebagian permohonan banding koreksi atas Paten Nomor IDP000101384 dengan judul invensi terkait zat penarget ErbB-2 dan antibodi bispesifik untuk pengobatan tumor tertentu. Permohonan dengan Nomor Registrasi 49/KBP/XII/2025 diterima untuk sebagian klaim 24 sebagaimana terlampir dalam putusan.
Namun demikian, Majelis juga menolak sebagian permohonan lainnya, yaitu atas klaim 24 (sebagian) serta klaim 25 sampai dengan klaim 27. Farida menjelaskan bahwa penambahan frasa tertentu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Majelis menilai bahwa penambahan frasa ‘kombinasi untuk penggunaan’ pada klaim 24 sampai dengan klaim 27 memperluas lingkup invensi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk melakukan perubahan pada lampiran sertifikat paten sesuai dengan hasil putusan yang telah ditetapkan.
“Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” pungkasnya.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026