Surabaya - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Hal ini tidak terlepas dari manajemen data yang baik dan mudah diakses.
Berlatar hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Workshop Manajemen dan Integrasi Data Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema Menuju Layanan dan Data Kekayaan Intelektual yang Terintegrasi di Hotel Movenpick Surabaya City, Jawa Timur, Kamis, 16 November 2023.
“Manajemen data adalah proses pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan data institusi/lembaga. Manajemen data mencakup beberapa hal, antara lain integrasi data, agregasi data, standarisasi data, dan harmonisasi data,” ujar Setyo Purwantoro selaku Koordinator Perencanaan dalam sambutanya.
Menurutnya, meski memiliki beberapa sumber data berbeda, Institusi/lembaga harus dapat menganalisis dan mengintegrasikan data untuk memperoleh kecerdasan bisnis guna perencanaan strategis.
“Masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, salah satunya adalah perbedaan format data, duplikasi data, dan kesalahan data. Oleh karena itu, institusi/lembaga harus memilih platform integrasi data yang dapat menangani tantangan tersebut dengan baik,” jelas Setyo.
Pada kesempatan tersebut, Setyo juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan standarisasi data untuk mengubah data agar sesuai dengan serangkaian nilai yang telah ditentukan sebelumnya serta mengandalkan kekuatan keseragaman untuk meningkatkan efisiensi data.
“Kedepannya, kita akan mengintegrasikan seluruh aplikasi yang sudah ada sehingga dihasilkan suatu database yang akan digunakan untuk menjalankan layanan KI,” ucap Setyo.
“Kita akan membuat satu data Kemenkumham yang nantinya akan menjadi sistem penghubung layanan pemerintah. Selain itu, nantinya data tersebut akan di unggah ke pusat data nasional agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta, di antaranya perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi KI DJKI, Direktorat/Eselon II di lingkungan DJKI, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Perguruan Tinggi, Konsultan KI, serta Ahli Teknologi Informasi. (hab/sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025