DJKI Terbitkan Perpanjangan Izin Operasional PROINTIM dan PRISINDO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan Lembaga LMK Pertunjukan Indonesia atau Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), pada Rabu, 8 Mei 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.

Perpanjangan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI-08.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PROINTIM dan Nomor HKI-12.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PRISINDO, setelah keduanya memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam acara penyerahan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, menegaskan peran penting LMK dalam pelindungan hak ekonomi pelaku seni. “PROINTIM dan PRISINDO adalah perpanjangan tangan para pelaku pertunjukan dan penyanyi rekaman. DJKI berharap perpanjangan ini menjadi momentum bagi LMK untuk menjalankan tugasnya secara lebih profesional, akuntabel, dan transparan,” Agung memberikan pengarahan.

Sesuai regulasi, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PROINTIM dan PRISINDO diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik independen juga harus disampaikan kepada Menteri setiap tahunnya.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya soal hukum, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi kreator. LMK adalah garda depan yang memastikan para pelaku memperoleh haknya secara adil dan transparan,” tambah Agung.

DJKI juga mengimbau para pelaku industri kreatif untuk aktif mendaftarkan dan melindungi karya maupun hak terkait mereka, serta memastikan penggunaan karya musik dilakukan secara sah melalui mekanisme perizinan yang telah diatur oleh LMK. Dengan penyerahan izin operasional ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Audiensi Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.

Senin, 2 Juni 2025

Vibrasi Suara Indonesia Audiensi ke DJKI Bahas Royalti dan Masa Depan Industri Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.

Senin, 2 Juni 2025

Kerja Sama DJKI-DKPTO Dukung Peningkatan Profesionalisme Pemeriksa Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya