Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Percepatan ini menjadi penting untuk dibahas karena Indonesia menempati urutan keempat diantara negara ASEAN dalam hal permohonan indikasi geografis terbanyak sepanjang 2024.
“Kita perlu diskusi bersama, untuk mengevaluasi apakah peraturan indikasi geografis yang kita punya ini, baik secara undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, sudah cukup memberikan kemudahan atau belum,” tutur Razilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis Awang Maharijaya menyampaikan bahwa pada dasarnya produk-produk indikasi geografis harus memiliki unsur originalitas, kualitas, reputasi dan karakteristik. Selain memiliki reputasi sebagai poin utama, kualitas dan karakteristik juga tak kalah penting.
“Pada beberapa negara, kerap ditemukan perdebatan dan perbandingan diantara produk indikasi geografis serupa, baik dari segi ciri khas yang tampak maupun hasil uji laboratorium. Inilah yang menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama,” jelas Awang.
Ia menekankan bahwa kejelasan dan ketegasan standar kualitas produk indikasi geografis harus menjadi perhatian. Hal ini bertujuan menjadikan produk indikasi geografis memiliki reputasi sehingga konsumen tidak kecewa oleh standar kualitas yang sudah ditetapkan.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Razilu menegaskan pentingnya langkah-langkah perbaikan untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan indikasi geografis di Indonesia. Ia mengatakan bahwa langkah perbaikan ini dilakukan demi mendongkrak lebih banyak lagi permohonan indikasi geografis di masa depan.
“Dan satu hal yang paling memberikan motivasi kepada kita, karena Pak Menteri sangat peduli dan memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan Indikasi Geografis. Kita harus berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai yang terdepan di ASEAN dalam hal pendaftaran indikasi geografis,” pungkas Razilu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).
Sabtu, 19 Juli 2025
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025