Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Pertemuan ini membahas secara mendalam tantangan yang dihadapi para pencipta lagu dan penyanyi dalam menerima hak ekonomi atas karya mereka. Para perwakilan VISI, termasuk musisi senior Armand Maulana dan Judika Sihotang, menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap implementasi pelindungan hak cipta dan tata kelola distribusi royalti.
VISI juga menyoroti isu-isu terkini di industri musik, mulai dari praktik penggunaan lagu tanpa izin hingga urgensi peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku musik. “Jauh sebelum ada VISI, kami para penyanyi selalu memiliki klausul kontrak yang memastikan penyelenggara membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini karena tidak semua penyelenggara memahami kewajiban tersebut,” kata Armand pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, para musisi meminta pemerintah untuk memberikan penegasan kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur pemberian ijin dan mekanisme pembayaran royalti atas penggunaan lagu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditengah maraknya upaya kriminalisasi dan tuntutan gangti rugi kepada para penyanyi oleh para pencipta terkait penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik tanpa ijin.
Direktur Agung Damarsasongko mengapresiasi langkah VISI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan ekosistem musik yang sehat dan adil. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta merupakan payung hukum bagi berbagai jenis karya cipta—bukan hanya musik, tetapi juga film, buku, lukisan, dan jenis ciptaan lainnya yang termasuk kategori seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
“Undang-Undang Hak Cipta harus dibaca dan dipahami secara komprehensif dan menyeluruh dan tidak bisa dibaca secara sebagian mengingat UU ini memiliki ketentuan pasal yang saling terkait namun ada juga ketentuan pasal yang mengecualikan pasal sebelumnya namun tidak mengesampingkan hak ekonomi bagi para pencipta. Selain itu juga, peraturan turunan dari UU ini juga harus dipahami sebagai peraturan pelaksana teknis dari UUHC. Meskipun secara historis dan filosofis, UU ini telah melalui riset serta diskusi panjang sebelum diberlakukan. Namun demikian, karena perkembangan zaman, revisi atas UU ini memang direncanakan, dan kami sangat terbuka terhadap masukan dari para musisi, akademisi, maupun praktisi,” jelas Agung.
“Kami sebagai musisi sangat membutuhkan mekanisme yang profesional dan transparan agar tidak ada lagi ketakutan atau kekhawatiran dalam berkarya,” ujar Judika.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku industri kreatif, khususnya dalam memastikan sistem pelindungan hukum yang inklusif dan adaptif. DJKI terus mendorong para pencipta dan pemilik hak terkait untuk aktif mendaftarkan karya mereka dan memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual dilindungi dan dihargai secara adil.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menggelar Kick Off Roadmap Kekayaan Intelektual (KI) di Graha Pengayoman, Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025. Peluncuran ini merupakan bagian dari acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025.
Rabu, 4 Juni 2025
Di tengah arus globalisasi dan era ekonomi kreatif, Indonesia menemukan jalan strategis dalam menjaga sekaligus memberdayakan kekayaan intelektual daerah. Melalui program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tidak hanya memperkuat pelindungan terhadap hasil cipta masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (Electronic Seal) yang difasilitasi oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada surat pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh DJKI.
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025