DJKI Lindungi Masyarakat dengan Menekan Peredaran Barang Palsu

Jakarta - Pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama pemerintah. Kemudahan transaksi elektronik dengan e-commerce membuat peredaran barang palsu semakin marak tidak terkendali. 

Pelindungan KI sangat penting dipahami oleh masyarakat. Untuk mendapatkan pelindungan hukum atas KI-nya, masyarakat dapat mencatatkan maupun mendaftarkan KI-nya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, bagi para pelaku usaha, KI khususnya merek memiliki peran penting untuk kelancaran bisnisnya. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan merek di DJKI, pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif atas mereknya.

“Hak eksklusif yang pertama adalah pemilik merek bisa menggunakan sendiri mereknya dengan aman. Kedua, pemilik merek juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dan lisensi tersebut dicatatkan ke DJKI,” terang Kurniaman pada Webinar Kekayaan Intelektual dengan tema ‘Perekaman merek dan hak cipta pada Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu di Indonesia beserta penyelesaian sengketanya’ pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ia menambahkan, hak eksklusif yang ketiga adalah pemilik merek berhak melarang pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak dan melakukan upaya hukum akan hal tersebut. 

“Merek terdaftar dilindungi sepenuhnya oleh DJKI. Oleh karena itu, DJKI terus berupaya dalam menekan peredaran barang palsu yang dapat merugikan pemilik merek terdaftar, salah satunya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan dalam melakukan upaya rekordasi,” ujarnya.


Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada pemilik maupun pemegang hak KI jika terdapat dugaan impor atau ekspor yang melanggar KI.

Manfaat rekordasi adalah untuk melindungi kepentingan pemilik merek terdaftar, melindungi masyarakat dari produk palsu, mencegah pelanggaran merek dalam hal ekspor maupun impor barang palsu. 

“Pada prinsipnya, DJKI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pertukaran informasi satu sama lain terlebih dalam pemeriksaan fisik benda yang diduga melakukan pelanggaran KI,” ungkap Kurniaman. 

Kerja sama dengan Kementerian maupun Lembaga terkait di Indonesia dalam menekan peredaran barang palsu ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR). (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya