Jember - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memberikan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran KI di Indonesia. Mengingat, masih banyak ditemukan pelanggaran KI yang dilakukan masyarakat karena ketidaktahuannya bahwa KI dilindungi secara hukum, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI yang bersifat komunal.
“Beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan kita bersama, bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, namun menjadi tugas kita semua,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat membuka kegiatan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember yang digelar di Java Lotus Hotel Jember, pada Kamis, 10 November 2022.
Pada kesempatan ini, Anom juga meminta kepada pengelola pusat perdagangan membantu memonitor agar di tempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar KI.
“Antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen,” ucapnya.
Anom berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola, pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkret mencegah peredaran produk palsu.
“Saya harapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran KI ke DJKI,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026