Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pelindungan terhadap data KI bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga teknis.
“Data kekayaan intelektual adalah data sensitif yang harus dilindungi bertahun-tahun ke depan. Keamanannya harus dipastikan melalui sistem yang kuat dan terus diperbarui,” ujar Ika saat membuka kegiatan di Data Center Lintasarta.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pegawai DJKI, khususnya dari Direktorat Teknologi Informasi untuk belajar langsung mengenai teknologi Graphics Processing Unit (GPU), kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, dan manajemen pusat data. “Kami harus selalu responsif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tambah Ika.
Dalam sambutannya, Delivery & Operation Director Lintasarta Ginandjar Alibasyah menyambut baik kunjungan DJKI dan menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi pemerintah. “Kami merasa terhormat menerima kunjungan dari DJKI. Data center ini merupakan salah satu dari empat fasilitas utama kami, dan kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sistem digital nasional, termasuk dalam sektor perlindungan kekayaan intelektual,” ungkap Ginandjar.
Tim DJKI juga melakukan peninjauan langsung ke fasilitas Data Center Lintasarta. Dari kunjungan tersebut, DJKI memperoleh pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan GPU data center, termasuk sistem pendingin canggih, jaringan dan penyimpanan berkecepatan tinggi, manajemen orkestrasi GPU, serta keamanan dan kepatuhan terhadap standar sertifikasi.
Selain aspek teknis, perhatian terhadap keamanan siber turut menjadi sorotan utama. Pesatnya penggunaan AI di berbagai sektor meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Karena itu, perlindungan sistem informasi kekayaan intelektual harus dirancang dengan prinsip keamanan sejak tahap awal perencanaan.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional dengan mengedepankan teknologi yang aman, andal, dan sesuai regulasi. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan karya dan hak kekayaan intelektualnya secara resmi, serta menjaga keamanan data pribadi dan komersial melalui layanan yang tersedia di DJKI. (yun/daw)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026