Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten”  ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Melalui webinar ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemohon paten dan pelaku inovasi, mengenai pentingnya proses pemeriksaan substantif dalam sistem pelindungan paten di Indonesia.

“Pemeriksaan substantif merupakan inti dari proses permohonan paten, karena di tahapan ini akan dinilai apakah suatu invensi benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” ujar Eko. Tiga kriteria ini harus dipenuhi oleh suatu invensi agar dapat dipatenkan.

Dalam sesi diskusi, webinar ini turut membahas tantangan dalam mengidentifikasi invensi di bidang teknologi informasi. Salah satu peserta, Reni Sunarti, menanyakan bagaimana cara membedakan klaim invensi yang dapat dikategorikan sebagai paten dari sekadar program komputer biasa.

Menanggapi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa DJKI saat ini mengadopsi pendekatan Computer Implemented Invention (CII), di mana suatu metode yang dijalankan melalui komputer harus menunjukkan adanya interaksi teknis secara nyata.

“Program komputer yang hanya bersifat algoritmik tanpa fitur teknis tidak dapat dipatenkan,” tegas Eko.

Selain itu, Eko juga memaparkan batasan-batasan invensi yang tidak dapat dipatenkan, seperti metode permainan, teori matematika, dan proses biologis esensial. 

Ia menekankan pentingnya penilaian yang cermat terhadap aspek langkah inventif, terutama apakah solusi yang ditawarkan tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidang tersebut.

Webinar ini turut membahas ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif. Para peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya menyusun klaim paten secara jelas dan konsisten, serta cara membedakan invensi yang layak dan tidak layak untuk dipatenkan.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus mendorong lebih banyak inovasi yang memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sah. (EYS/KAD)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya