DJKI Hadir Memberikan Layanan KI di Kota Industri

Cilegon - Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Banten mendapat sambutan baik dari masyarakat Banten. hal ini terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan MIC tersebut.
Reza Gianti, salah satu masyarakat Cilegon yang hadir di kegiatan ini berniat untuk mendaftarkan mereknya, yaitu berupa makanan.

"Saya tau kegiatan ini dari kelurahan, saya langsung hadir untuk mendaftarkan merek saya berupa makanan agar bisa terlindungi oleh hukum" ujar Reza.



Dikarenakan ini merupakan pengajuan merek yang pertama kali, Reza merasa kegiatan MIC ini sangat membantu dalam proses pendaftaran yang akan dilakukan.

“Kegiatan ini sangat-sangat membantu saya dalam mengajukan merek saya, terlebih membantu para UMKM untuk melindungi produknya,” ungkap Reza.

Senada dengan Rico yang turut hadir dalam kegiatan MIC, ia mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini karena mendapatkan penjelasan secara detail mengenai pengajuan permohonan mereknya oleh tim DJKI.



"Saat konsultasi saya mendaftarkan merek dagang untuk merek roti, dan saya juga bertanya roti itu termasuk kelas berapa dan sudah terjawab secara detail oleh petugasnya," kata Rico.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa pada kegiatan MIC ini lebih banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan merek dari UMKM.
"Kurang lebih ada sekitar 200-300 pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya pada kegiatan MIC kali ini,” ungkap Andi.



Selanjutnya Andi menambahkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat Serang Raya bisa mendapat akses untuk konsultasi langsung.

Andi juga berharap masyarakat Serang Raya untuk lebih memahami pelindungan kekayaan intelektual. 

"Saya berharap masyarakat Serang Raya khususnya yang sedang menekuni usaha bisnis maupun dalam hal kreasi cipta lagu lebih menyadari akan pentingnya pelindungan KI,” pungkas Andi. (Ahz/syl).


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya