DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan, Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif

Bogor - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait penghargaan dan disiplin dalam bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administratif pada 19 Oktober 2022 di 1O1 Hotel Surya Kencana, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sambutanya mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Koordinator Kepegawaian Dian Nurfitri mengatakan bahwa PNS harus sadar akan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat agar dapat menjadi pegawai  yang andal, profesional dan bermoral.

“Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” ucap Dian.

Tentu saja sebagai unsur Aparatur Negara, PNS diharuskan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari sebagai PNS dengan tujuan agar mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap negara,” kata Dian.

Dia mengatakan DJKI akan mengusulkan pemberian penghargaan pegawai yang berprestasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebaliknya, Dian juga mengatakan akan memberi hukuman disiplin terhadap pegawai - pegawai yang melanggar peraturan sesuai peraturan yang berlaku. 

Pada kesempatan yang sama Kepala Subdirektorat Perancangan Perundang - Undangan Bidang Disiplin Pegawai ASN Badan Kepegawaian Nasional Farhan Abdi Utama menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap disiplin lahir dari dalam diri setiap PNS. Dia tak ingin ada pelanggaran disiplin di Kementerian Hukum dan HAM.

“Pelanggaran disiplin itu bukan hanya yang dapat dilihat mata tindakan atau perbuatan saja melainkan bisa juga meliputi ucapan serta tulisan. Jika dipahami bersama selama 24 jam kehidupan kita harus taat dan disiplin, ini artinya ada ucapan atau tulisan yang kita lakukan meskipun dilakukan di luar jam kerja bisa berpotensi menjadi pelanggaran disiplin,” lanjut Farhan.

Lebih lanjut Dian juga berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan bagi para pegawai terhadap penerapan reward and punishment  khususnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga penerapan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dapat terwujud dan dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi World Class IP Office. (MCH/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya