DJKI Dorong Peningkatan Pelindungan KI di Bangka Belitung melalui Mobile IP Clinic

Pangkalpinang - Kekayaan Intelektual (KI) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.

KI yang telah dihasilkan perlu dilindungi agar terhindar oleh plagiasi dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung  menggelar Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada tanggal 12 s.d. 14 September 2022 di Bangka City Hotel dan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.

“Kegiatan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan selama tiga hari kedepan untuk memberikan diseminasi dan layanan konsultasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat, stakeholder terkait, para pelaku UMKM di wilayah Bangka Belitung serta mahasiswa/i dari Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung T. Daniel L. Tobing. 

Pada kegiatan MIC ini ada beberapa potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan, yang meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, serta kekayaan Intelektual komunal juga bisa didaftarkan. 

“Ini tentu menjadi momen yang harus dimanfaatkan terutama oleh masyarakat Bangka Belitung, karena untuk proses pencatatan hak cipta sekarang tidaklah membutuhkan waktu lama, kurang dari 10 menit pendaftaran dan surat pencatatan ciptaan dapat langsung dimiliki. Sebagaimana dengan dicanangkannya tahun 2022 ini sebagai tahun hak cipta,” lanjut Daniel.

Berdasarkan 9 data semester pertama tahun ini, di Provinsi Bangka Belitung tercatat 60 permohonan merek dan 136 permohonan pencatatan online hak cipta. Dengan terselenggaranya kegiatan Mobile IP Clinic ini diharapkan akan meningkat baik itu pendaftaran merek, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya serta dapat memajukan kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Daniel berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya mendaftarkan KI atas karya/produk dan bagaimana pelindungan hukum atas KI yang telah didaftarkan serta bagaimana mekanisme pendaftaran KI, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bangka Belitung untuk melindungi hak atas kekayaan intelektualnya sebagai aset bangsa.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menjelaskan kekayaan Intelektual merupakan salah satu faktor sektor penting untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Maka dari itu kegiatan ini perlu dilaksanakan agar dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang kekayaan intelektual; melindungi hak atas kekayaan intelektual, meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bangka Belitung,” ujar Eva.

Kegiatan Mobile IP Clinic di Bangka Belitung ini diikuti 250 peserta, terdiri dari Perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kota, Mahasiswa, Pelaku UMKM serta Penggiat Seni di Wilayah Bangka Belitung.(yun/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya