DJKI Dengarkan Rekomendasi Pelaku Seni Pertunjukan Untuk Susun Kebijakan Royalti

Bali - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto melakukan kunjungan ke Sanggar Tari Tabuh Karang Bomo Uluwatu, Bali. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar secara langsung rekomendasi dari pelaku seni pertunjukan mengenai pembentukan peraturan royalti bagi pelaku pertunjukan.

"Selama ini dalam pementasan Tari Kecak misalnya, sering ada rekaman, tetapi belum ada ketentuan bagi perekam yang melakukan komersialisasi atas rekaman tersebut," ujar Anggoro pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Anggoro menjelaskan bahwa perlu adanya tinjauan lebih lanjut mengenai pementasan. Harus ada perjanjian yang jelas sampai sejauh mana hak pemakai jasa dalam menjadikan pementasan sebagai konten yang bersifat komersial.

I Made Astra selaku pemilik sanggar turut mengamini pernyataan Anggoro. Menurutnya, saat ini masih banyak pelaku seni yang buta terhadap pelindungan ciptaan.



"Banyak pementasan Kecak diunggah orang lain di Youtube tanpa persetujuan kami bahkan sampai ke luar negeri. Selain itu, seni yg dipentaskan ke hotel-hotel tidak memiliki pengaturan standar upah," jelas Made.

Untuk itu, Anggoro mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan para pelaku seni pertunjukan akan dituangkan dalam pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti dan pembentukan lembaga manajemen kolektif di bidang ini.



"Jadi pada kesempatan ini, paling tidak kami mendengar rekomendasi sebagai dasar pembentukan Permenkumham," pungkas Anggoro.

Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Program Intellectual Property and Tourism yang telah menetapkan Provinsi Bali sebagai pilot project.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan pelindungan terhadap pelaku pertunjukan terkait hak moral dan hak ekonomi. 
Pemanfaatan atas karya pertunjukan untuk tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan ekonomi harus mendapatkan izin dari pemilik karya pertunjukan. (syl/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya