DJKI Buka Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Festival Kopi Papua

Jayapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut meramaikan Festival Kopi di Tanah Papua dengan membuka stan-stan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang di gelar di GOR Cenderawasih, Jayapura, Kamis, 25 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, pada kegiatan Festival Kopi di Bumi Cenderawasih ini, DJKI yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, serta Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan fasilitas pencatatan dan pendaftaran KI gratis khusus bagi masyarakat asli Papua.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan kehadiran DJKI di tengah-tengah Festival Kopi Papua ini merupakan ajang untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya melindungi KI.

“Jadi anda bisa datang untuk berkonsultasi, tim kami akan dengan setia melayani anda. Saya pastikan dilayani dengan gratis untuk orang asli Papua. Kita pastikan pelayanan yang kita lakukan untuk melayani masyarakat di tanah Papua,” kata Anthonius.

Diketahui, Festival Kopi Papua diikuti 60 peserta yang terdiri dari para pengusaha kopi dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang tentunya mengundang daya tarik banyak pengunjung.

Oleh sebab itu, DJKI terjun langsung dalam pameran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) berkonsep Festival Kopi Papua sebagai upaya jemput bola, sekaligus wujud kehadiran negara memberikan pelindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi warga negara Indonesia khususnya masyarakat Papua.

“Bagi saya, di event besar ini ketika berakhir, pelaku usaha, umkm dan masyarakat Papua harus pulang dengan (memiliki) legalitas hukum,” ucap Anthonius.



Papua memiliki potensi KI yang sangat besar, baik itu yang bersifat KI personal maupun KI Komunal, karena tanah Papua dianugerahi keanekaragaman budaya dan sumber daya alam.
Dengan adanya kehadiran DJKI di tengah-tengah masyarakat Papua dapat memberikan dampak positif yaitu meningkatnya kesadaran terhadap pelindungan KI.

Pada kegiatan Festival Kopi Papua ini juga, DJKI menaruh harapan besar agar produk-produk hasil alam dari Bumi Cenderawasih, seperti halnya kopi yang sedang dipamerkan saat ini dapat segera didaftarkan indikasi geografisnya sebagai KI Komunal.

Pelindungan indikasi geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi dengan terjaganya reputasi, kualitas, karakteristik dari produk indikasi geografis (IG). Selain itu, pelindungan IG dapat mendukung dan memperkuat posisi produk IG tersebut di pasaran.

Sebagai contoh, di Provinsi Bangka Belitung terdapat produk indikasi geografis terdaftar Lada Putih Muntok, di mana dahulu sebelum terdaftar sebagai IG, harga jual Lada Putih tersebut hanya dihargai 60 ribu per kilogram-nya. Namun setelah terdaftar sebagai IG, harganya meningkat menjadi 120 ribu per kilogram.

“Artinya produk khas Papua yang terdaftar menjadi indikasi geografis, akan meningkatkan daya jual serta pendapatan bagi petani dan tentunya akan berkontribusi pada perekonomian daerah,” ungkap salah satu ahli DJKI, Dadan Samsudin yang juga menjabat sebagai Pemeriksa Paten Utama.

DJKI mengungkapkan bahwa masih banyak produk kopi di Papua yang belum terdaftar indikasi geografisnya. Seperti, Kopi Amungme dari Kabupaten Mimika, Kopi arabika Pegunungan Bintang, Kopi Moanemani yang berasal dari Kabupaten Dogiyai, dan Kopi variety arabica typica dari Tiom.

Diharapkan setelah berakhirnya kegiatan ini, pemerintah daerah bersama masyarakat di Provinsi Papua saling bekerjasama untuk mendaftarkan IG produk khas Papua yang nantinya akan memberikan kebanggaan dan reputasi terhadap produk lokal Papua.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya