DJKI Berikan Tanggapan Atas Kasus Merek Open MIC Indonesia

Jakarta - Pada 25 Agustus yang lalu, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.

Para komika yang tergabung dalam perkumpulan tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya milik publik. Terlebih ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut. 

Menanggapi permasalahan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku regulator dalam bidang kekayaan intelektual akan turut berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

"DJKI akan menunggu proses peradilan. Jika keputusan untuk dibatalkan pendaftaran merek, maka kami akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun jika putusan tetap didaftarkan maka kita akan hormati dan merek tersebut akan terus terdaftar," terang Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto saat ditemui di Kantor DJKI, Jumat, 2 September 2022.

Agung juga sempat menjelaskan bahwa permohonan merek Open Mic Indonesia dengan nomor permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan karena secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

"Jika hanya diajukan merek dengan kata open mic kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum. Namun, di sini kata open mic diikuti dengan Indonesia dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Itu yang secara keseluruhan jadi pembeda," ujarnya.

Agung melanjutkan, para komika seharusnya tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata open mic selama tidak mengikuti secara persis merek Open Mic Indonesia dengan logo yang telah terdaftar.

"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata Open Mic Indonesia dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut. Bukan kata open mic-nya saja. Di sini ada perbedaan interpretasi yang diklaim pemilik merek sehingga melarang pihak lain untuk menggunakan kata open mic," jelas Agung.

Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori, yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Kata bersifat generik menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya coffee shop untuk merek kafe; sugar untuk merek gula; atau perekat untuk merek lem.

Sedangkan kata yang bersifat deskriptif contohnya kata-kata yang menerangkan kualitas, kuantitas, material pembuatan, dan lainnya. 

"Contohnya produk minuman jus merek pineapple. Memang tidak merujuk jus tapi menggambarkan minumannya nanas karena menjelaskan ingredients," lanjut Agung.

Selain itu, ada juga tanda-tanda yang digunakan oleh publik yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek, seperti salah satunya tanda tengkorak untuk menggambarkan bahan kimia berbahaya.

Berkaca dari kasus ini, Agung menyarankan agar para pemilik merek untuk menghindari kata-kata yang menjadi istilah umum yang digunakan oleh publik untuk mengidentifikasi suatu jenis barang atau kegiatan.

"Kata-kata yang bersifat umum, deskriptif, dan generik harus tetap menjadi publik domain. Tidak bisa dimiliki secara eksklusif oleh satu pihak untuk mengklaim kata-kata tersebut," pungkasnya.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya