DJKI Berikan 60 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Baubau - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan 60 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat pencatatan KIK tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat upacara peringatan Hari Jadi Kota Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom di Lapangan Kantor Wali Kota Baubau, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warisan budaya Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini agar tidak di klaim negara atau pihak lain.

“Tujuannya adalah kalau ada pengusaha lain di luar Kota Baubau yang ingin membuat ini secara sintetis, tidak boleh mengambil motif tenun (KIK) yang ada,” kata Razilu.

Selain itu, inventarisasi KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

“Jadi KIK ini untuk memberikan pengakuan bahwa ini adalah miliknya Kota Baubau. Siapa saja yang ingin memanfaatkan itu harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau kalau ada nilai komersial,” ucap Razilu.

Lanjutnya, kata Razilu, semua data KIK di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di website Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia di laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/. Termasuk, nergara lain di dunia dapat melihatnya.

Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK tersebut.

“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga saat ini," ujarnya.

KIK sendiri terbagi ke dalam empat jenis, yaitu sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya