Semarang - Direktur Paten, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon mengimbau setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan paten atas invensinya.
Yang pertama yaitu melakukan penelusuran dokumen paten terlebih dahulu, kedua memenuhi syarat-syarat patentabilitas, dan yang terakhir sudah memiliki rencana komersialisasi paten tersebut.
“Kalau tidak ada hilirisasi dan komersialisasinya, masa depan patennya nanti hanya akan jadi beban saja bagi institusi dan inventornya. Namun apabila tidak dibayar nanti sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada paten tersebut dapat dihapuskan,” tegas Yasmon.
Hal ini disampaikan Yasmon melalui kesempatannya memberikan paparan dalam kegiatan Patent Drafting Camp Tingkat Dasar di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada 19 hingga 23 September 2022.
Melalui kesempatan ini, Yasmon juga mengajak seluruh lembaga riset, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) untuk menggunakan paradigma berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
“KI terutama Paten merupakan salah satu unsur penilai dalam penentuan tingkat kemajuan suatu negara, sementara jumlah permohonan paten dalam negeri kita masih sangat minim” terang Yasmon.
Oleh sebab itu, Yasmon mengatakan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berusaha mendorong pertumbuhan paten dalam negeri, salah satunya melalui kegiatan ini.
Selanjutnya, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari melalui laporan kegiatan menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kemandirian dalam menyusun spesifikasi paten di tanah air sampai dengan mengajukan permohonan paten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini semoga paten-paten dalam negeri semakin banyak yang didaftarkan, dikomersialisasikan sehingga dapat memberikan manfaat besar pada ekonomi dalam negeri,” ujar Erni.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Zaenuri mewakili Rektor Unnes menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kegiatan ini merupakan salah satu dari implementasi pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yaitu praktisi mengajar, maka kami akan terus dorong kemungkinan adanya relasi antara pemerintah, perguruan tinggi dan industri,” ungkap Zaenuri
“Sebenarnya Unnes ini potensinya besar, harapannya setelah mendengar arahan dari Bapak direktur, teman-teman akan semakin terbuka kemudian akan mengajukan dan mempersiapkan paten tersebut dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025