Delegasi DJKI Lakukan Courtesy Call dengan Dubes RI Bahas Persiapan Kerja Sama dengan Kantor KI Swiss

Bern - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo lakukan  courtesy call dengan Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh  untuk Pemerintah Swiss Muliaman D. Hadad di Kantor Pusat  Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss. Pada pertemuan tersebut dilakukan penjajakan kerja sama dengan kantor kekayaan intelektual Swiss (IPI) pada Senin, 5 September 2022.

Pembahasan tersebut diantaranya terkait penjajakan kerja sama di bidang penegakan hukum, pelatihan indikasi geografis (IG), technical assistance untuk pemeriksa paten dan merek, serta penanganan e- commerce untuk membantu masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) dalam memasarkan produk – produk IG.    

“Terima kasih atas diterimanya delegasi Indonesia oleh Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh  untuk Pemerintah Swiss yang sudah mempersiapkan pertemuan dengan stakeholder DJKI di Bern, Swiss,” ujar Anom.

DJKI memiliki peran serta dalam  memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Anom menyampaikan bahwa agenda pertemuan selanjutnya ialah akan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara DJKI dan WIPO di Jenewa pada bulan November. 

“Salah satu bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan adalah pembentukan IP Academy yang merupakan program unggulan untuk meningkatkan pemahaman akan KI di tingkat universitas, UKM serta start up,” jelas Anom.  

Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini Swiss masuk ke dalam lima besar pendaftaran paten terbanyak versi Global Inovasi Index. Sehingga keberlanjutan kerja sama di bidang KI dengan Swiss perlu di dorong untuk menjadikan DJKI sebagai World Class IP Office.



“Hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan cara mempererat kerja sama dalam menangani pelanggaran di bidang KI,” tutur Muliaman. 

Dalam diskusi bersama Dubes menyampaikan bahwa saat ini peran DJKI di Indonesia sangatlah penting bukan saja dalam perlindungan KI semata untuk paten, merek, hak cipta dan desain industri. Namun diperlukan juga peran Indonesia di organisasi internasional. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan pegawai DJKI yang berpotensi untuk masuk di organisasi internasional seperti WIPO. 

“Hal ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi pegawai DJKI di tingkat internasional dalam struktur organisasi WIPO,” tambah Muliaman.Dalam pertemuan tersebut Muliaman juga menyarankan agar satuan tugas (satgas) IP Task Force menjajaki kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya untuk menangani peredaran produk palsu di e-commerce. Mengingat OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang terjadi melalui e-commerce. (DES/SYL)




LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya