Antusiasme Masyarakat Pelalawan Mengikuti Konsultasi KI

Pelalawan – Para pengusaha serta pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan, Riau mengapresiasi kegiatan lanjutan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik kekayaan intelektual (KI) Bergerak yang berlangsung di Balai Seminai, area perkantoran Bupati Pelalawan pada 25 Agustus 2022. Selain diseminasi KI, MIC ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan maupun pendaftaran KI bagi masyarakat.

Hendri Arnova, seorang pelaku usaha UMKM dari Pelalawan yang memproduksi sabun cair dengan merek ‘Nuya’. Didampingi oleh ahli KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hendri telah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran mereknya ke DJKI.



“Perjuangan merek ini sejak tahun 2019, dulu merek ini mendapatkan kendala karena sudah ada merek yang sama terdaftar dan dengan adanya kegiatan MIC saya jadi terbantu karena akhirnya bisa mendapatkan solusi dari ahli KI untuk merek saya,” ujarnya.

Pemeriksa Merek Muda DJKI Mustika Sari menyatakan bahwa merek itu penting dalam industri UMKM karena pelaku UMKM adalah para pemain awal yang belum memahami pentingnya merek untuk melindungi produknya agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.



“Sebagai fasilitator untuk pendaftaran merek kami dituntut agar mampu untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan merek untuk membantu masyarakat agar mereka bisa menggunakan mereknya dengan aman dan juga dapat bersaing di luar sana dengan pelaku usaha yang lebih besar nantinya,” ucapnya.

Senada dengan hal ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mirsahwal mengapresiasi animo UMKM terhadap pentingnya pelindungan dan pendaftaran serta pencatatan KI.



“Kami lihat animonya tinggi maka kita fokuskan di Pelalawan, tentu kami berharap teman-teman dari UMKM juga menyampaikan informasi ini kepada pelaku usaha lainnya agar kesadaran dalam mendaftarkan Kl itu dapat tersebar lebih jauh,” harapnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang telah melakukan konsultasi kekayaan intelektual pada kegiatan MIC Riau berjumlah 54 peserta dari para pelaku UMKM di wilayah Pelalawan. MIC merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para pemangku kepentingan KI di wilayah yang berkaitan erat dengan kantor wilayah melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah hingga perguruan tinggi untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI.(dss/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya