32 Calon Komisioner Lembaga Manjamen Komisioner Nasional Ikuti Tahap Wawancara

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyeleksi 32 calon Komisioner Lembaga Manjamen Komisioner Nasional (LMKN) dalam tahap wawancara di Hotel JS Luwansa, Jumat (30/11/2018).

Nantinya 32 peserta tersebut akan dipilih 10 orang terbaik untuk menjadi Komisioner LMKN. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan kepengurusan LMKN yang telah habis masa jabatannya terhitung sejak 16 Januari 2018 lalu.

Dimana sebelumnya di isi oleh Rhoma Irama; James Freddy Sundah; Adi Adrian (Adi Kla Project); Dr. Iman Haryanto, S.H., M.H.; Slamet Adriyadie; Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo); Ebiet G. Ade; Djanuar Ishak; Miranda Risang Ayu, SH, LL.M, P.hD.; Handi Santoso.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan kategori penilaian dilihat dari bagaimana konsep dari peserta calon Komisioner LMKN untuk mengembangkan penarikan royalti sistem yang akan dibangun.

“Dipastikan yang pertama adalah peserta mau memberikan totalitas untuk mengembangkan penarikan royalti sehingga menjadi lebih baik,” ujar Agung Damarsasongko yang juga menjadi Panitia Seleksi.

Sebagai informasi, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti yang dilakukakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

LMKN diharapkan bisa menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan kemudian pada pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya LMKN diharapkan hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.
Pemilihan calon Komisioner LMKN ini dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk sebelumnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara, Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, Pakar dibidang Hak Cipta dan Akademisi.
Sepuluh peserta yang lolos tahap wawancara akan diumumkan melalui website dan media sosial DJKI.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya