#Hak Cipta

DJKI Fasilitasi Diskusi WIPO dan LMKN untuk Perkuat Tata Kelola Royalti dan Ekosistem Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.

Jumat, 12 Juni 2026

DJKI dan WIPO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Royalti yang Transparan Melalui WIPO Connect

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan platform WIPO Connect. Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral antara DJKI dan delegasi WIPO di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kamis, 11 Juni 2026

DJKI Dorong Komersialisasi Desain Industri di Politeknik Bosowa

Makassar - Berbagai inovasi yang lahir dari perguruan tinggi sering kali berhenti pada tahap pengembangan dan belum dimanfaatkan secara optimal sebagai aset bernilai ekonomi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Politeknik Bosowa, Rabu 10 Juni 2026.

Rabu, 10 Juni 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin

Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJKI mendorong pemanfaatan desain industri sebagai aset bernilai ekonomi.

Selasa, 9 Juni 2026

Modifikasi Lukisan Orang Lain, Bolehkah secara Hukum?

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan tren pembelian dan penjualan karya seni hasil modifikasi dari lukisan maupun karya visual yang telah ada sebelumnya. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah memodifikasi lukisan atau karya seni milik orang lain diperbolehkan menurut hukum hak cipta?

Jumat, 5 Juni 2026

Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia Dalam Penciptaan Karya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta dan tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil posisi yang seimbang antara mendorong inovasi teknologi dan menjaga hak ekonomi para kreator nasional.  

Selasa, 26 Mei 2026

Menguatnya Dukungan Internasional untuk Proposal Indonesia tentang Tata Kelola Royalti Digital

Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus menguat dalam Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss. Sejumlah negara dan organisasi internasional mulai menyatakan dukungan eksplisit, sikap terbuka, hingga komitmen untuk melanjutkan diskusi substantif terhadap Elements Paper yang diusung Indonesia. 

Senin, 25 Mei 2026

Indonesia Bangun Kesepahaman Global soal Tata Kelola Royalti Digital Bersama Negara-Negara Eropa

Indonesia terus memperkuat diplomasi internasional terkait tata kelola royalti digital. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral dalam rangkaian Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, bersama negara-negara Group B, Uni Eropa (EU), dan Central European and Baltic States (CEBS). Indonesia menjelaskan arah pendekatan proposal Indonesia, khususnya terkait penguatan tata kelola data digital dan distribusi royalti di era digital.

Jumat, 22 Mei 2026

Kelompok Regional CACEEC Respons Positif Proposal Indonesia soal Tata Kelola Royalti Musik Digital

Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan diplomasi internasional terkait tata kelola royalti musik digital global. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral bersama kelompok regional CACEEC (Central Asian, Caucasus, and Eastern European Countries) di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization.

Kamis, 21 Mei 2026

Indonesia dan African Group Perkuat Solidaritas untuk Tata Kelola Royalti yang Lebih Adil

Indonesia memperkuat dukungannya terhadap perjuangan negara-negara berkembang dalam membangun sistem hak cipta global yang lebih adil melalui pertemuan bilateral dengan African Group di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48. Dalam pertemuan di World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, Indonesia secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap dua agenda utama African Group, yakni proposal Limitations and Exceptions (L&E) serta studi mengenai hak pelaku pertunjukan audiovisual.

Rabu, 20 Mei 2026

Indonesia Galang Dukungan Negara Anggota Asia Pacific Group untuk Indonesian Proposal

Di sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan negara anggota Asia Pacific Group (APG). Pertemuan tersebut dihadiri delegasi dari Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Laos, India, Iran, dan Kamboja untuk membahas penguatan tata kelola hak cipta di tingkat internasional, khususnya terhadap royalti digital.

Rabu, 20 Mei 2026

Indonesia dan GRULAC Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Hak Cipta Digital di SCCR ke-48

Isu tata kelola hak cipta di era digital kembali menjadi perhatian dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dengan GRULAC (Group of Latin American and Caribbean Countries). Agenda yang berlangsung disela-sela terselenggaranya Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, 20 Mei 2026 ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap pengembangan tata kelola hak cipta digital yang lebih transparan, akuntabel, dan interoperabel di tingkat internasional.

Rabu, 20 Mei 2026

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.

Selasa, 19 Mei 2026

Indonesia dan AS Perkuat Dialog Tata Kelola Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI melaksanakan pertemuan bilateral dengan delegasi Amerika Serikat di sela-sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut membahas perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan Indonesia dalam forum SCCR.

Senin, 18 Mei 2026

AI dan Masa Depan Kreativitas, Manusia Tetap Pencipta Utama Karya

Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI), muncul satu pertanyaan besar di tengah industri kreatif: apakah AI akan menjadi alat bantu bagi kreator atau justru menggantikan manusia sebagai pencipta karya? Pertanyaan tersebut mengemuka dalam program Obrolan Warga yang digelar di Kala Askara – DOSS Ratu Plaza, Jakarta, pada 16 Mei 2026.

Sabtu, 16 Mei 2026