Wujudkan Pemeriksa Paten Profesional, DJKI Gelar FGD Bahas Isu Terkini

Jakarta - Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan berkembangnya lingkup invensi pada permohonan paten, termasuk di bidang kimia, farmasi, dan bioteknologi. Hal ini tentunya membuat pemeriksaan substantif membutuhkan wawasan dan pengetahuan yang lebih mendalam.

“Menghadapi hal tersebut kami Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) harus menyikapi hal ini dengan baik, bagaimana kita bisa membekali sumber daya manusia (SDM) kita dengan informasi dan pengetahuan berkaitan dengan bidang-bidang tersebut,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon.

Hal tersebut disampaikan Yasmon dalam kesempatannya membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan isu-isu terkini paten di  bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi pada tanggal 14 s.d.16 September 2022 di Hotel Sheraton, Jakarta.  

Dalam sambutannya Yasmon menyampaikan bahwa dengan mendatangkan para ahli di bidangnya diharapkan dapat membantu para pemeriksa untuk mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan di bidang tersebut.

Selanjutnya, Yasmon juga menerangkan bahwa hasil dari kegiatan ini adalah membuat panduan seperti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang tata cara pelaksanaan pemeriksaan substantif paten yang berkaitan dengan bidang-bidang baru tersebut.

“Sehingga nantinya dengan adanya panduan ini, bapak dan ibu sudah bisa memiliki referensi dan pemahaman yang sama tentang bagaimana memeriksa permohonan paten, khususnya di bidang pemeriksaan paten berkaitan dengan bioteknologi, kimia, dan farmasi,” ungkap Yasmon.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isu-isu yang sedang berkembang tersebut dan keterkaitannya dengan bidang paten. 

“Selain itu, dalam kegiatan ini pula diadakan sesi konsultasi teknis penyelesaian substantif dengan konsultan kekayaan intelektual (KI) terkait dokumen permohonan paten di bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi,” pungkas Rani. (ahz/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya