Jakarta - Penilaian kinerja merupakan salah satu proses penting dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hasil dari penilaian kinerja ini nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Untuk memperoleh hasil perhitungan penilaian yang akurat dan tepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 5 - 8 Februari 2024 di Swiss Bellhotel Bogor, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja saat ini, sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Sebelumnya penghitungan kinerja jabatan fungsional disyaratkan pada angka kredit berdasarkan pengajuan pada daftar usul penetapan angka kredit (dupak), tapi pasca terbitnya peraturan Menpan RB dan BKN maka perolehan angka kredit didasarkan pada hasil penilaian kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilaian kinerja,” ujar Cumarya selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya DJKI.
Lebih lanjut, Cumarya berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkungan DJKI dapat mengetahui lebih dalam terkait mekanisme penilaian angka kredit terbaru agar kedepannya tidak ada kendala dalam proses penilaian kinerja.
“Oleh karena itu, pada kegiatan ini kita dapat berdiskusi lebih dalam dengan para narasumber untuk mewujudkan penilaian kinerja yang tepat. Dengan adanya penilaian kinerja yang tepat diharapkan seluruh pejabat fungsional akan semakin profesional dalam meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh DJKI,” tambah Cumarya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang akan menyampaikan materi yaitu dari perwakilan Direktur Jabatan ASN BPK dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Arm/Kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025