Jakarta - Penilaian kinerja merupakan salah satu proses penting dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hasil dari penilaian kinerja ini nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Untuk memperoleh hasil perhitungan penilaian yang akurat dan tepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 5 - 8 Februari 2024 di Swiss Bellhotel Bogor, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja saat ini, sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Sebelumnya penghitungan kinerja jabatan fungsional disyaratkan pada angka kredit berdasarkan pengajuan pada daftar usul penetapan angka kredit (dupak), tapi pasca terbitnya peraturan Menpan RB dan BKN maka perolehan angka kredit didasarkan pada hasil penilaian kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilaian kinerja,” ujar Cumarya selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya DJKI.
Lebih lanjut, Cumarya berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkungan DJKI dapat mengetahui lebih dalam terkait mekanisme penilaian angka kredit terbaru agar kedepannya tidak ada kendala dalam proses penilaian kinerja.
“Oleh karena itu, pada kegiatan ini kita dapat berdiskusi lebih dalam dengan para narasumber untuk mewujudkan penilaian kinerja yang tepat. Dengan adanya penilaian kinerja yang tepat diharapkan seluruh pejabat fungsional akan semakin profesional dalam meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh DJKI,” tambah Cumarya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang akan menyampaikan materi yaitu dari perwakilan Direktur Jabatan ASN BPK dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Arm/Kad)
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025