Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel, DJKI Gelar Rekonsiliasi Data PNBP atas Layanan Publik

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Data Layanan Kekayaan Intelektual Triwulan II dan III pada tanggal 2-5 Oktober 2022 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang.

Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP dan mewujudkan laporan keuangan yang andal serta akuntabel guna menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa DJKI adalah salah satu instansi di dalam Kemenkumham yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa PNBP yang merupakan aspek sangat penting. 

“PNBP merupakan aspek yang penting, hal ini dapat dilihat dari postur anggaran DJKI pada tahun 2022 di mana kegiatan perkantoran dibiayai oleh PNBP sebesar Rp474.994.123.000,- dari total Rp550.390.134.000,-  sedangkan sisanya Rp75.396.011.000 bersumber dari Rupiah Murni (APBN),” ujar Sucipto.

Selain itu, Sucipto menambahkan PNBP sendiri memegang peranan yang krusial karena berhubungan dengan keuangan negara oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari di mana transparan dan akuntabel merupakan salah satu  tata cara nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“Realisasi PNBP di DJKI sampai triwulan III adalah sebesar Rp580.922.048.346,- atau sebesar 68,34% dari target sebesar Rp 850.000.000.000, sehingga perlu dilakukan terobosan/inovasi layanan dan pengelolaan yang akuntabel dan tepat untuk optimalisasi PNBP,” lanjut Sucipto.

“Banyak hal yang harus dibenahi dalam layanan kekayaan intelektual (KI) baik dari sisi dasar hukum, sistem aplikasi layanan maupun sumber daya manusia. Kita harus memiliki tekad bagaimana memudahkan pelayanan publik KI salah satunya melalui aplikasi supaya masyarakat punya kesadaran bahwa pendaftaran KI itu mudah sehingga bisa meningkatkan PNBP,” tambah Sucipto. 

Pada kesempatan ini akan dilakukan rekonsiliasi/cross check antara data layanan KI triwulan II dan triwulan III terhadap data pembayaran di tiap-tiap direktorat teknis di lingkungan DJKI, selain itu akan dibahas pula mengenai beberapa potensi permasalahan dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mempercepat penyajian data terkait PNBP terhadap layanan yang ada di DJKI dan sebagai antisipasi pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan DJKI agar tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah data pelayanan dan data pembayaran kekayaan intelektual di DJKI. (Arm/Kad)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya