Workshop Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan workshop tentang Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri, Rabu (31/1/2018) di Aula DJKI. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari dengan salah satu narasumber dari World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapore Office Director, Denis Croze ini merupakan bagian dari kajian yang saat ini sedang dilaksanakan oleh WIPO bekerja sama dengan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pemanfaatan sistem desain industri.

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 dan salah satu hal penting yang akan dibahas dalam revisi dimaksud adalah ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement, khususnya untuk Geneva Act 1999 yang merupakan versi terbaru dari Hague Agreement.

“DJKI memandang perlu untuk mensosialisasikan persiapan aksesi Hague Agreement khususnya Geneva Act 1999 guna memahami lebih mendalam hal yang pada akhirnya diharapkan akan diperoleh persamaan persepsi dan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka mengaksesi Geneva Act 1999 ini”, ujar Erni.

Geneva Act 1999 merupakan perjanjian yang mengatur tentang pendaftaran internasional untuk desain industri. Hal ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal dan menguntungkan bagi para pelaku usaha dan pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya